CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO,— Keberadaan tempat hiburan malam yang beroperasi secara bebas di wilayah Kabupaten Jeneponto kini menuai gelombang keluhan dari masyarakat luas. Salah satu yang menjadi sorotan tajam adalah Cafe Radja, yang diduga menyediakan minuman keras serta penari hiburan (LC) dan beroperasi tanpa kendali, sehingga sangat meresahkan warga sekitar.
Bukan hanya aktivitas yang melanggar norma kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang dikeluhkan, warga juga mempertanyakan penindakan aparat kepolisian. “Di mana pihak kepolisian? Mengapa seolah-olah memejamkan mata atas pelanggaran yang terjadi secara terang-terangan ini?” ujar sejumlah warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Senin, 3 Agustus 2026.
Merespons keresahan yang meluas tersebut, Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, memberikan pernyataan tegas kepada awak media.
“Nanti kami akan melakukan operasi, karena Cafe Radja ini memang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan dan keluhan warga, serta menertibkan tempat hiburan yang diduga melanggar ketentuan perizinan dan peraturan yang berlaku.
Warga pun berharap janji penindakan tersebut segera diwujudkan dalam tindakan nyata, agar ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat dapat segera pulih kembali.






