CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Seorang warga Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, melaporkan kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil miliknya dan saat ini tengah mengurus penerbitan dokumen pengganti sesuai ketentuan yang berlaku, Jeneponto Sulawesi Selatan (30/7/2026).
BPKB yang hilang tersebut merupakan milik mobil Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD berwarna kuning pekat dengan Nomor Polisi DD 1246 GN. Kendaraan tersebut terdaftar atas nama Harlina, S.Pd.I, yang beralamat di Dusun Bontorea, Desa Pallantikang, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
Berdasarkan data pada STNK, kendaraan tersebut merupakan tahun pembuatan 2021, memiliki Nomor BPKB S00136021R, Nomor Rangka MHRDD1850MJ112110, dan Nomor Mesin L12B3435367. STNK kendaraan masih berlaku hingga 27 Oktober 2026.
Pemilik telah melaporkan kehilangan BPKB kepada pihak kepolisian sebagai salah satu persyaratan administrasi untuk mengajukan penerbitan BPKB pengganti di instansi terkait.
Pemilik juga mengimbau masyarakat yang menemukan BPKB kendaraan dengan identitas tersebut agar segera menghubungi pemilik atau menyerahkannya ke kantor kepolisian terdekat guna menghindari penyalahgunaan dokumen kendaraan serta mempermudah proses penerbitan dokumen pengganti.






