Residivis Pencurian Gas Elpiji 3 Kg Berhasil Diringkus Polres Jeneponto, Hasil Curian Dijual Beli Sabu

CAKRAWALAINFO.CO.ID,JENEPONTO – Tim Resmob Pegasus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto berhasil mengungkap sekaligus menangkap terduga pelaku pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram yang ternyata merupakan residivis atau pelaku berulang, Senin (27/7/2026) malam sekitar pukul 20.00 WITA.

Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Lingkungan Tamanroya Kota, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.

Kasus bermula dari laporan yang dilayangkan Dedi Marsuking (18 tahun), warga Dusun Ka’nea, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, kepada pihak kepolisian pada Kamis (23/7/2026).

Dalam laporannya, pelapor menyatakan kehilangan dua buah tabung gas elpiji 3 kg dari kios jualannya pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WITA.

Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan korban, terduga pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor merk Nmax warna kuning berplat nomor DD 5902 GP.

Pelaku yang mengenakan helm, kaos hitam, celana panjang hitam dan sendal jepit hitam bertubuh agak berisi itu berpura-pura menjadi pembeli.

Bacaan Lainnya

Tanpa dicurigai, pelaku langsung mengambil dua tabung gas tersebut, memasukkannya ke bagasi motor lalu pergi meninggalkan lokasi. Korban baru menyadari kehilangan barang setelah pelaku pergi dan mengalami kerugian mencapai Rp350.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, S.H., M.H. memerintahkan Tim Resmob Pegasus yang dipimpin AIPTU Abd Rasyad untuk segera memburu pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan yang intensif, tim akhirnya mengetahui keberadaan pelaku dan langsung bergerak menuju lokasi. Di lokasi, tim berhasil mengamankan terduga pelaku yang diketahui bernama Efendi Bin Pu’ding (43 tahun), berprofesi sebagai petani beralamat di tempat penangkapan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan lebih jauh, ia mengaku telah berulang kali melancarkan aksinya mencuri tabung gas elpiji 3 kg di sejumlah titik di wilayah Jeneponto. Tidak hanya itu, pelaku juga mengakui pernah mencuri hewan ternak berupa kambing serta perangkat gawai handphone.

“Dari pengakuan pelaku, seluruh barang hasil curian dijual dan uangnya digunakan semata-mata untuk membeli narkotika jenis sabu. Pihak kepolisian juga mencatat bahwa pelaku ini sudah tiga kali menjalani hukuman penjara di Rutan Jeneponto atas tindak pidana yang sama, sehingga dikategorikan sebagai residivis,” ujar AKP Nurman kepada awak media.

Saat ini, kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa dua buah tabung gas elpiji 3 kg serta kendaraan yang digunakan. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHPidana. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini guna memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat serta memeriksa keterkaitan peristiwa pencurian lain yang diduga dilakukan pelaku.

Penyidikan masih berjalan dan kasus akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *