Hadapi Pansus DPR-DPD RI, Wali Kota Amsakar Desak RUU Daerah Kepulauan Hadirkan Keadilan Fiskal dan Perkuat Potensi Maritim

CAKRAWALAINFO.CO.ID, BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan urgensi kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan sebagai landasan hukum yang menjamin keadilan fiskal sekaligus memperkuat pengelolaan kekayaan maritim di wilayah kepulauan. Pernyataan itu disampaikannya saat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dan DPD RI di Kantor Wali Kota Batam, Senin (20/7/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Amsakar didampingi Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra serta Sekretaris Daerah Firmansyah beserta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rombongan Pansus dipimpin langsung oleh Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPD RI Teddy Dwi Putranta, didampingi Wakil Ketua Khalid dan Jailani, Ketua Panitia Kerja (Panja) Andi Sofyan Hasdam, Wakil Ketua Panja Muh Idrus, serta Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Inada beserta anggota delegasi lainnya.

Dalam pemaparannya, Amsakar mengemukakan sejumlah aspirasi mendasar yang menjadi kebutuhan daerah kepulauan, mulai dari keadilan alokasi anggaran, pengurangan kesenjangan pembangunan antara daerah inti dan penyangga, peningkatan akses antarpulau, perlindungan wilayah pesisir, kesejahteraan nelayan, hingga pengelolaan pulau terluar. Ia juga menekankan pentingnya penyelarasan aturan baru dengan kebijakan khusus yang berlaku di Batam, seperti Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

“Formula bantuan dan anggaran saat ini belum berpihak secara adil pada daerah kepulauan. Melalui RUU ini, kami berharap luas wilayah laut serta kompleksitas pengelolaannya benar-benar diperhitungkan, sehingga kesenjangan antar-daerah dapat diperkecil,” ujar Amsakar.

Ia juga menyoroti lebarnya jurang pembangunan antara pusat pertumbuhan dengan wilayah penyangga di Provinsi Kepulauan Riau. Regulasi ini dinilai menjadi instrumen penting untuk pemerataan pembangunan sekaligus memperkuat daya saing seluruh wilayah kepulauan. Terkait pengelolaan wilayah pesisir dan pulau terluar, Amsakar meminta aturan yang komprehensif mencakup perlindungan ekosistem, reklamasi berkelanjutan, aksesibilitas, pengamanan wilayah, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir.

“Harmonisasi regulasi juga sangat penting. RUU Daerah Kepulauan harus selaras dengan kebijakan khusus Batam sebagai KPBPB dan KEK, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Amsakar juga memaparkan karakteristik geografis Batam yang terdiri dari sekitar 454 pulau dengan jumlah penduduk sekitar 1,4 juta jiwa, di mana 66 persen wilayahnya adalah lautan dan 34 persen daratan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2005, wilayah kerja BP Batam juga telah diperluas dari 8 pulau menjadi 22 pulau.

Kinerja ekonomi Batam pun terus menunjukkan tren positif. Hingga saat ini, realisasi investasi mencapai Rp69,3 triliun atau setara 115,5 persen dari target Rp60 triliun. Pada triwulan I tahun berjalan, investasi tercatat Rp17,5 triliun, naik sekitar 103 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya Rp8,6 triliun.

“Capaian ini membuktikan Batam memiliki potensi besar sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, kami mendorong pembahasan RUU Daerah Kepulauan segera diselesaikan, agar daerah kepulauan memiliki payung hukum yang memperkuat kewenangan, mewujudkan keadilan fiskal, serta mengoptimalkan potensi kelautan dan investasi demi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Amsakar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *