Daftar Lengkap Tokoh yang Terjerat Korupsi ASABRI, Negara Rugi Rp22,78 Triliun

CAKRAWALAINFO.CO.ID, JAKARTA — Daftar Tokoh yang Terlibat Korupsi ASABRI, Negara Rugi Rp22,78 Triliun, Direksi hingga Pengusaha Divonis. Kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT ASABRI (Persero) menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di Indonesia.

 

Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp22,78 triliun akibat pengelolaan investasi yang dinilai melawan hukum.

 

Perkara tersebut menyeret sejumlah pejabat internal PT ASABRI serta pihak swasta yang diduga berperan dalam pengaturan investasi saham dan reksa dana. Sejumlah terdakwa telah diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan dijatuhi vonis sesuai putusan pengadilan.

 

Jajaran Internal PT ASABRI

Beberapa pejabat internal PT ASABRI yang terlibat dalam perkara ini antara lain :

° Mayjen (Purn.) Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama PT ASABRI periode 2011–Maret 2016.

° Letjen (Purn.) Sonny Widjaja, Direktur Utama PT ASABRI periode Maret 2016–Juli 2020.

° Bachtiar Effendi, Direktur Keuangan PT ASABRI periode Oktober 2008–Juni 2014.

° Hari Setianto, Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013–2014 dan 2015–2019.

° Ilham Wardhana Siregar, mantan Kepala Divisi Investasi PT ASABRI yang meninggal dunia saat proses hukum berlangsung.

 

Pihak Swasta

Selain pejabat internal perusahaan, perkara ini juga melibatkan sejumlah pengusaha, yaitu:

° Benny Tjokrosaputro, Komisaris PT Hanson International Tbk yang disebut berperan dalam pengaturan investasi saham.

° Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera.

° Jimmy Sutopo, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

° Lukman Purnomosidi, Direktur Utama PT Prima Jaringan.

° Rennier Abdul Rachman Latief, mantan Komisaris PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara.

 

Kasus korupsi ASABRI menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang sangat besar serta melibatkan sejumlah pejabat perusahaan pelat merah dan pelaku usaha. Penanganan perkara ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *