CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Pasca pemeriksaan dan interogasi tersangka, terungkap keterangan bahwa pemilik barang terlarang berasal dari wilayah Bantaeng.
Pekan lalu, Sangkala mendatangi Polres Jeneponto untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia diketahui sebagai bandar besar dalam jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Bantaeng.
Ia datang setelah mendengar namanya dikaitkan dengan penangkapan sabu seberat 1 kilogram di wilayah hukum Jeneponto. Dalam pertemuan itu, Sangkala secara tegas membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Dari hasil pengungkapan juga diperjelas fakta penting: sabu itu direncanakan dikirim ke Bantaeng, bukan untuk diperdagangkan atau bertransaksi di wilayah Jeneponto. Kedatangannya terjadi setelah aparat mengamankan pengangkut barang tersebut dengan tujuan akhir ke sana.
Kasat Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto, Iptu Syahrir mengonfirmasi kedatangan pihak tersebut.
“Memang benar beberapa hari lalu Saudara Sangkala datang ke Polres Jeneponto untuk klarifikasi karena mendengar namanya dikaitkan dengan penangkapan 1 kilogram sabu di wilayah hukum kami. Ia membantah hal tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan penyelidikan belum selesai dan terus diperdalam.
“Hingga kini, kami masih memperdalam keterangan serta melengkapi bukti untuk menelusuri sepenuhnya alur, rantai pasok dan jaringan yang menghubungkan wilayah Jeneponto dan Bantaeng,” pungkasnya.






