CARKRAWALAINFO.CO.ID, GOWA– Seorang pria berinisial SU (32) diamankan aparat kepolisian setelah diduga menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja senilai lebih dari Rp110 juta. Uang hasil penagihan kepada pelanggan itu diduga digunakan untuk melunasi utang pribadi hingga bermain judi online.
Pelaku ditangkap oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Somba Opu di kawasan Jalan Andi Tonro, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Kamis (25/6/2026).
Panit Reskrim Polsek Somba Opu, Ipda M. Iskandar, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari pihak perusahaan dan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi keberadaan pelaku di Jalan Andi Tonro. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iskandar kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).
Dari hasil penyelidikan diketahui SU mulai bekerja sebagai tenaga penjualan sekaligus penagih di perusahaan tersebut sejak Januari 2026. Dalam menjalankan tugasnya, pelaku bertanggung jawab mengambil pembayaran dari sejumlah toko yang menjadi mitra perusahaan.
Namun, uang hasil penagihan itu diduga tidak pernah disetorkan ke perusahaan sebagaimana mestinya. Aksi tersebut berlangsung sejak Mei 2026 hingga akhirnya terungkap setelah dilakukan pemeriksaan internal.
“Pelaku bertugas melakukan penagihan ke toko-toko mitra kantornya. Namun uang hasil penagihan tersebut tidak diserahkan atau disetorkan kepada perusahaan,” jelas Iskandar.
Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp110.894.897. Kasus itu kemudian dilaporkan oleh supervisor perusahaan ke Polsek Somba Opu untuk diproses secara hukum.
“Dari laporan yang kami terima, nilai kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp110,8 juta,” katanya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggunakan uang perusahaan tersebut untuk kepentingan pribadi. Sebagian dana dipakai melunasi utang, sedangkan sisanya dihabiskan untuk bermain judi online.
“Hasil interogasi, pelaku mengakui uang itu digunakan untuk membayar utang dan dipakai bermain judi online,” ungkap Iskandar.
Saat ini, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Somba Opu. Polisi juga terus melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum selanjutnya.






