CAKRAWALAINFO.CO.ID-JENEPONTO: Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Sahrir, S.H., bersama Tim Gabungan dari Unit Resmob dan Unit Intelkam, berhasil mengamankan dua pelaku peredaran narkotika di Jalan Poros Makassar-Jeneponto, tepatnya di Jembatan Belokallong, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, pada Jumat dini (12/6/2026) hari sekitar pukul 01.30 Wita.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial RI dan MF, serta barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya warna putih dan satu paket besar narkotika jenis sabu dengan berat 1 kilogram yang dikemas dalam plastik bening di dalam bungkus teh China merk Guanyinwang.
Dalam proses penangkapan, pelaku yang mengendarai mobil sempat berupaya melarikan diri dengan menabrakkan kendaraannya ke arah petugas. Situasi darurat tersebut memaksa personel melepaskan tembakan peringatan guna menghentikan laju kendaraan pelaku dan mengamankan situasi.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 10.00 Wita, Kasat Resnarkoba Polres Jeneponto IPTU Sahrir, S.H., didampingi KBO Sat Resnarkoba Ipda Syahrir, mengundang rekan-rekan media di Cafe Diagonal, Kabupaten Jeneponto. Dalam pertemuan tersebut, IPTU Sahrir memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas insiden yang terjadi karena sempat membuat pengendara berhenti dan memperlambat perjalanannya menuju tujuan.
“Adapun berita beredar terkait perampasan HP wartawan saat melakukan peliputan kami akan ganti kerugi yang di alami salah satu teman wartawan,” ujar kasat Narkoba
Di tempat terpisah’ Usman S selaku korban menyampaikan bahwa, benar pihak kepolisian jeneponto khusunya Satres Narkoba sudah memberikan ganti rugi , bukan saya minta, kasat narkoba sendiri memaparkan di depan wartawan.
“Benar pihak kepolisian sudah memberikan biaya untuk perbaikan HP bukan mengganti HP yah tapi biaya perbaikan dan bukan berrti oknum yang melakukan perampasan HP bisa bebas dari perbuatanya,”tutup Usman






