Berjalan Dengan Lancar, Kejaksaan Negeri Jeneponto Berhasil Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Dari Bulan Maret-April 2026

CAKRAWALAINFO.CO.ID-JENEPONTO- Kejaksaan negeri Jeneponto lakukan Pemusnaan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum sejak Bulan Maret-April Tahun 2026 Pukul 09:30.

Pelaksanaan Pemusnaan barang bukti di lakukan oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Jeneponto, yang bertempat di Halaman Belakang Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, Selasa 12 Mei 2026

Pada kegiatan tersebut turut hadiri yakni,

Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto,

Perwakilan Pengadilan Negeri Jeneponto,

Perwakilan Polres Jeneponto, Para Kepala Seksi dan Para Jaksa di Kejaksaan Negeri Jeneponto

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) terdiri dari Perkara Tindak Pidana Narkotika 6 (enam) perkara jenis sabu dan obat daftar G dari 4 (Empat) perkara, dan Perkara Tindak Pidana Lainnya sebanyak delapan perkara yaitu, perkara Asusila, Pengancaman, Penganiayaan, dan Pencurian Dengan detail sebagai berikut:

Barang Bukti pada Perkara Tindak Pidana Narkotika:

1 Sachet plastik klip sedang, yang didalamnya terdapat 88 butir obat berlogo “Y”, yang diduga obat daftar “G”

3 Sachet plastic klip sedang yang didalamnya terdapat 100 butir obat berlogo “Y”, yang diduga obat daftar “G”

Satu buah tempat sabun merek shinzui yang didalamnya terdapat gulungan isolasi kuning yang didalamnya terdapat 3 sachet plastik klip kecil berisi kristal bening di duga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 0,1828.

3 Sachet plastik masing-masing terdapat 3 sechet plastik berisikan kristal bening dengan berat Netto 0,5716 (nol koma lima tujuh satu enam) gram dan 3 pipet plastik masing-masing terdapat 1 sachet plastik berisikan kristal bening dengan Netto 0,0706 ( nol koma nol tujuh nol enam,

1 Sachet plastik klip kecil berisi kristal bening Narkotika golongan I Jenis sabu dengan berat netto 0,0893,

1 Buah pembungkus rokok merek King Garet warna hitam yang didalamnya terdapat 6 (enam) sachet plastik klip kecil 5 (lima) sachet masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir obat berlogo “Y” yang diduga obat daftar “G” serta 1 (satu) sachet berisikan 9 (sembilan) butir obat berlogo “Y” yang diduga obat daftar “G”

1 Buah tempat permen yang dililit isolasi warna hitam di dalamnya terdapat 1 (satu) sechet plastik klip kecil berisikan 2 (dua) sechet plastik klip kecil berisi kristal bening di duga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,3457 (nol koma tiga empat lima tujuh) gram,

1 batang pireks kaca,

1 buah sendok pipet warna putih.

Tindak Pidana Lainnya: 6 buah gulungan kabel tower warna hitam, 1 buah badik dengan panjang 30 sentimeter dan lebar 2,5 sentimeter memiliki warna besi cokelat berkarat dan serung badik berwarna cokelat yang terbuat dari kayu yang terlilit dengan kain yang berwarna merah,

1 buah kunci-kunci dengan panjang sekitar 15 (lima belas) sentimeter dan masing-masing sisinya sebelah kanan ukuran 14 (empat belas) cm dan sebelah kiri ukuran 10 (sepuiuh) sentimeter,

1 buah kunci-kunci dengan panjang sekitar 12,5 (dua belas koma lima) sentimeter dan masingmasing sisinya sebelah kanan ukuran 12 (dua belas) sentimeter dan sebelah kiri ukuran 10 kayu yang memiliki besi melingkar; 2 (sepuluh) sentimeter,

1 bilah parang tanpa gagang memiliki panjang sekitar 30 (tiga puluh) sentimeter dan lebar 7 (tujuh) sentimeter dan memiliki warna besi berwarna coklat berkarat;

1 (satu) buah tang memiliki panjang sekitar 20 (dua puluh) sentimeter memiliki dan pegangan yang berwarna oranye bertuliskan REG Germany Prohec,

1 buah karung warna putih bercampur dengan warna biru, merah dan hijau;

1 (satu)  buah gagang parang berwarna cokelat yang terbuat dari kayu yang memiliki besi,

1 bilah parang dengan panjang sekitar kurang lebih 35 (tiga puluh lima) centimeter yang salah satu sisinya tajam dan mempunyai gagang terbuat dari berwarna kayu yang coklat serta sebagian gagangnya dililit besi mengkilat,

1 lembar baju singlet yang berwarna abu-abu,

1 (satu) lemnbar baju kemeja batik cream bermotif warna hijau dan kuning emas;

Sebilah pisau dapur warna besi putih stainsless dengan panjang sekitar 28 (dua puluh delapan) cm dengan lebar 3 (tiga) cm berhulu plastik warna biru, tampak bercak darah pada kedua sisinya,

1 lembar baju daster warna biru bermotif segitiga dan motif garis bergelombang warna coklat yang berlumuran darah pada bagian depan sebelah kiri dan pada bagian lengan kiri dan berlubang pada bagian belakang bawah,

1 bilah parang dengan panjang besi 32 cm (tiga dua centimeter), lebar 3 cm (tiga centimeter) dengan gagang yang terbuat dari kayu, dengan cincin gagang berwarna besi kuningan terbuat dari aluminium dengan ujung runcing serta memiliki sarung parang yang terbuat dari kayu dan dililit karet warna hitam dan mempunyai tali pengikat warna hitam,

1 buah parang yang bergagang kayu, Matanya tajam, ujungnya runcing dan mempunyai panjang sekitar 40 cm,

1 buah baju berwarna hijau mempunyai tulisan MSI  AGROCHEMILCAL dan terdapat noda bekas darah,

1 bauh celana panjang berwarna biru tua mempunyai list berwarna abu-abu pada pinggang dan ujung kaki serta terdapat garis berwwarna abu-abu pada bagian lutut sebelah kiri dan terdapat noda bekas darah,

1 lembar baju dress berwarna

1 lembar celana pendek berwarna biru putih bermotif warna merah dan hitam,

1 lembar baju kaos lengan pendek berwarna biru

1 (Satu) lembar celana pendek berwarna biru.

Kegiatan Pemusnaan barang bukti tersebut selesai pada pukul 10.15 Wita secara aman, lancar dan terkendali.

Penulis: Usman s

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *