Tambang Diduga Ilegal di Bontoramba Disebut Main “Kucing-Kucingan”, AKP Nurman: Siap Tindak Tegas ‎

CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, menegaskan pihaknya akan menindak tegas apabila ditemukan aktivitas penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Jeneponto (12/5/2026).

‎Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan aktivitas penambangan Galian C ilegal di Desa Balumbungan, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, yang dikeluhkan warga karena dinilai berpotensi merusak lingkungan.

‎“Kalau ada laporan kami akan langsung cek di lapangan. Dengan adanya kabar atau informasi ini maka kami akan cek langsung,” ujar AKP Nurman Matasa saat dikonfirmasi.

‎Ia juga menyebut aktivitas tambang ilegal kerap dilakukan secara sembunyi-sembunyi untuk menghindari pantauan aparat.

‎“Itu tidak ada tambang yang berjalan, kalaupun ada, pelaku tambang itu main kucing-kucingan dengan kita,” ungkapnya.

‎Sebelumnya, warga menyebut aktivitas tambang tersebut telah berlangsung kurang lebih satu tahun dan kerap berpindah-pindah lokasi. Namun, aktivitas terbaru disebut baru kembali beroperasi sekitar sepekan terakhir.

‎Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan kegiatan penambangan diduga dikelola oleh seorang pria bernama Bahar Dg Narang.

‎Menurut warga, aktivitas penambangan dilakukan menggunakan alat berat dan berpindah dari satu titik ke titik lainnya di kawasan desa tersebut.

‎“Tambang ini sering berpindah-pindah lokasi dan menggunakan alat berat,” ujar warga.

‎Saat dikonfirmasi, Bahar Dg Narang mengakui dirinya melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

‎Ia menjelaskan aktivitas tambang sempat terhenti akibat sungai meluap yang menyebabkan alat berat ekskavator miliknya mengalami kerusakan.

‎“Saya baru sekitar 10 hari karena sebelumnya sungai meluap. Akhirnya alat ekskavator saya rusak, jadi aktivitas baru berjalan sekitar tiga hari,” katanya.

‎Bahar juga mengaku lokasi yang ditambang merupakan lahan miliknya sendiri yang telah dibeli sebelumnya.

‎Meski demikian, warga berharap pemerintah daerah dan aparat terkait segera melakukan pengecekan terhadap legalitas aktivitas tambang tersebut guna mencegah dampak kerusakan lingkungan yang lebih luas. (*/)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *