CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, menegaskan pihaknya akan menindak tegas apabila ditemukan aktivitas penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Jeneponto (12/5/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan aktivitas penambangan Galian C ilegal di Desa Balumbungan, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, yang dikeluhkan warga karena dinilai berpotensi merusak lingkungan.
“Kalau ada laporan kami akan langsung cek di lapangan. Dengan adanya kabar atau informasi ini maka kami akan cek langsung,” ujar AKP Nurman Matasa saat dikonfirmasi.
Ia juga menyebut aktivitas tambang ilegal kerap dilakukan secara sembunyi-sembunyi untuk menghindari pantauan aparat.
“Itu tidak ada tambang yang berjalan, kalaupun ada, pelaku tambang itu main kucing-kucingan dengan kita,” ungkapnya.
Sebelumnya, warga menyebut aktivitas tambang tersebut telah berlangsung kurang lebih satu tahun dan kerap berpindah-pindah lokasi. Namun, aktivitas terbaru disebut baru kembali beroperasi sekitar sepekan terakhir.
Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan kegiatan penambangan diduga dikelola oleh seorang pria bernama Bahar Dg Narang.
Menurut warga, aktivitas penambangan dilakukan menggunakan alat berat dan berpindah dari satu titik ke titik lainnya di kawasan desa tersebut.
“Tambang ini sering berpindah-pindah lokasi dan menggunakan alat berat,” ujar warga.
Saat dikonfirmasi, Bahar Dg Narang mengakui dirinya melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
Ia menjelaskan aktivitas tambang sempat terhenti akibat sungai meluap yang menyebabkan alat berat ekskavator miliknya mengalami kerusakan.
“Saya baru sekitar 10 hari karena sebelumnya sungai meluap. Akhirnya alat ekskavator saya rusak, jadi aktivitas baru berjalan sekitar tiga hari,” katanya.
Bahar juga mengaku lokasi yang ditambang merupakan lahan miliknya sendiri yang telah dibeli sebelumnya.
Meski demikian, warga berharap pemerintah daerah dan aparat terkait segera melakukan pengecekan terhadap legalitas aktivitas tambang tersebut guna mencegah dampak kerusakan lingkungan yang lebih luas. (*/)






