CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Aktivitas penambangan Galian C yang diduga ilegal di Desa Balumbungan, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dikeluhkan warga karena dinilai berpotensi merusak lingkungan.(10/5/2026).

Warga menyebut aktivitas tambang tersebut telah berlangsung kurang lebih satu tahun dan kerap berpindah-pindah lokasi. Meski demikian, aktivitas terbaru disebut baru kembali beroperasi sekitar sepekan terakhir.
Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa kegiatan penambangan diduga dikelola oleh seorang pria bernama Bahar Dg Narang.
Menurut warga, aktivitas tambang dilakukan menggunakan alat berat dan berpindah dari satu titik ke titik lainnya di kawasan desa tersebut.
“Tambang ini sering berpindah-pindah lokasi dan menggunakan alat berat,” ujar warga.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Bahar Dg Narang mengakui dirinya melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
Ia menjelaskan aktivitas tambang sempat terhenti karena kondisi sungai meluap yang menyebabkan alat berat ekskavator miliknya mengalami kerusakan.
“Saya baru sekitar 10 hari karena sebelumnya sungai meluap. Akhirnya alat ekskavator saya rusak, jadi aktivitas baru berjalan sekitar tiga hari,” katanya.
Bahar juga mengaku lokasi yang ditambang merupakan lahan miliknya sendiri yang telah dibeli sebelumnya.
Meski demikian, warga berharap pemerintah daerah dan aparat terkait segera melakukan pengecekan terhadap legalitas aktivitas tambang tersebut guna mencegah dampak kerusakan lingkungan yang lebih luas. (*/)






