Aktivitas Galian C di Bontoramba Dikeluhkan, Pengelola Akui Lakukan Penambangan ‎

CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Aktivitas penambangan Galian C yang diduga ilegal di Desa Balumbungan, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dikeluhkan warga karena dinilai berpotensi merusak lingkungan.(10/5/2026).

‎Warga menyebut aktivitas tambang tersebut telah berlangsung kurang lebih satu tahun dan kerap berpindah-pindah lokasi. Meski demikian, aktivitas terbaru disebut baru kembali beroperasi sekitar sepekan terakhir.

‎Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa kegiatan penambangan diduga dikelola oleh seorang pria bernama Bahar Dg Narang.

‎Menurut warga, aktivitas tambang dilakukan menggunakan alat berat dan berpindah dari satu titik ke titik lainnya di kawasan desa tersebut.

‎“Tambang ini sering berpindah-pindah lokasi dan menggunakan alat berat,” ujar warga.

‎Sementara itu, saat dikonfirmasi, Bahar Dg Narang mengakui dirinya melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

‎Ia menjelaskan aktivitas tambang sempat terhenti karena kondisi sungai meluap yang menyebabkan alat berat ekskavator miliknya mengalami kerusakan.

‎“Saya baru sekitar 10 hari karena sebelumnya sungai meluap. Akhirnya alat ekskavator saya rusak, jadi aktivitas baru berjalan sekitar tiga hari,” katanya.

‎Bahar juga mengaku lokasi yang ditambang merupakan lahan miliknya sendiri yang telah dibeli sebelumnya.

‎Meski demikian, warga berharap pemerintah daerah dan aparat terkait segera melakukan pengecekan terhadap legalitas aktivitas tambang tersebut guna mencegah dampak kerusakan lingkungan yang lebih luas. (*/)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *