CAKRAWALAINFO.CO.ID, GOWA– Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa kembali menghadirkan saksi untuk mendalami berbagai persoalan yang menjadi objek penyelidikan.
Dalam sidang yang berlangsung Rabu (24/6/2026) malam, suami Bupati Gowa, Khaerul Aco, menyampaikan keterangannya terkait isu dugaan hubungan antara istrinya, Sitti Husniah Talenrang, dengan seorang konsultan politik bernama Basri Kajang.
Khaerul hadir sebagai saksi setelah dipanggil Pansus untuk memberikan penjelasan mengenai sejumlah polemik yang berkembang di tengah masyarakat dan menjadi bagian dari materi hak angket DPRD Gowa.
Dalam persidangan, anggota Pansus Ahmad Sirajuddin menanyakan secara langsung kondisi rumah tangga Khaerul sekaligus meminta tanggapannya mengenai isu yang selama ini beredar.
Khaerul mengaku telah beberapa kali meminta klarifikasi kepada Husniah mengenai kabar tersebut. Namun, menurutnya, Bupati Gowa selalu membantah informasi yang berkembang.
“Namun beliau tidak mengakui. Saya menanyakan langsung ke ibu. Beliau menjawab pemberitaan itu tidak benar,” ujar Khaerul di hadapan anggota Pansus.
Ia menjelaskan, pada awalnya dirinya tidak langsung mempercayai berbagai informasi yang diterimanya karena telah lama mengenal Basri Kajang. Meski beberapa pihak menyampaikan dugaan tersebut, ia memilih menunggu perkembangan lebih lanjut sebelum mengambil kesimpulan.
Menurut Khaerul, keyakinannya mulai berubah setelah mengikuti rangkaian sidang hak angket yang menghadirkan sejumlah saksi.
“Awalnya saya memang banyak menerima informasi, tetapi saya belum yakin. Saat RDP yang pertama, saya melihat ada beberapa saksi yang dipanggil dan ada juga sumber-sumber yang memberikan informasi yang valid. Jadi saya merasa memang benar terjadi perselingkuhan itu,” katanya.
Dalam kesaksiannya, Khaerul juga menyinggung proses perceraian antara dirinya dengan Husniah. Ia mengaku baru mengetahui adanya gugatan cerai setelah memperoleh informasi bahwa perkara tersebut telah berjalan di Pengadilan Agama.
Menurutnya, surat panggilan sidang memang sempat diterima di rumah, namun dirinya tidak pernah mengetahui isi maupun jadwal persidangan karena tidak disampaikan kepadanya.
“Saya baru tahu ada surat panggilan itu kemarin. Memang ada surat panggilan yang diterima asisten rumah tangga saya, tetapi tidak diberi tahu karena katanya atas perintah ibu Husniah,” ungkapnya.
Khaerul mengaku terkejut mengetahui proses perceraian telah berjalan hingga tahap putusan tanpa kehadirannya dalam persidangan.
Di akhir kesaksiannya, ia berharap masyarakat Kabupaten Gowa ke depan dipimpin oleh sosok yang mengedepankan moral, etika, dan integritas dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Saya berharap Gowa ke depan memiliki pemimpin yang lebih bermoral dan beretika,” ujarnya.
Sementara itu, Pansus Hak Angket DPRD Gowa memastikan akan melanjutkan proses pendalaman dengan memanggil Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang untuk memberikan klarifikasi secara langsung terhadap berbagai materi yang telah dihimpun selama persidangan.
Hak angket tersebut dibentuk DPRD Gowa untuk mendalami sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik, mulai dari dugaan pelanggaran etika kepala daerah, pengadaan seragam sekolah, hingga berbagai kebijakan pemerintahan lainnya. Dalam proses tersebut, nama Basri Kajang beberapa kali muncul dalam keterangan para saksi dan masih menjadi bagian dari materi yang didalami Pansus.
Di sisi lain, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebelumnya menyatakan keberatan apabila pembahasan hak angket memasuki wilayah kehidupan pribadinya. Menurutnya, fungsi pengawasan DPRD semestinya berfokus pada kebijakan pemerintahan, bukan persoalan personal.
Husniah juga menegaskan siap memberikan klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku, sembari mengingatkan bahwa setiap individu memiliki hak atas privasi yang patut dihormati.






