CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO — Penggunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bululoe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menuai sorotan warga. Pengelolaan dana BUMDes tersebut diduga tidak transparan, disertai dugaan penyalahgunaan wewenang, lemahnya pengawasan, serta laporan pertanggungjawaban yang dinilai tidak jelas, Jumat (23/1/2026).

‎Permasalahan yang mencuat mencakup ketidakjelasan alur penggunaan dana, kegagalan sejumlah unit usaha, hingga tidak adanya laporan pertanggungjawaban yang terbuka kepada masyarakat desa. Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait akuntabilitas pengelolaan BUMDes selama beberapa tahun terakhir.

‎Sebagaimana diketahui, pengelolaan BUMDes diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur secara komprehensif pendirian, pengelolaan, permodalan, unit usaha, pembagian hasil, hingga pertanggungjawaban BUMDes/BUMDesma, termasuk kewajiban transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan.

‎Dalam PP tersebut ditegaskan bahwa penyertaan modal dari Dana Desa minimal sebesar 20 persen diprioritaskan untuk ketahanan pangan dan penguatan ekonomi desa, serta wajib disertai laporan keuangan yang jelas, diaudit, dan disahkan sesuai ketentuan.

‎Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pada tahun 2020 pernah dianggarkan pengadaan mesin bor melalui dana BUMDes dengan nilai lebih dari Rp 200 juta. Namun hingga kini, keberadaan mesin bor tersebut tidak diketahui.

‎“Tahun 2020 dianggarkan mesin bor dari dana BUMDes sekitar Rp 200 juta lebih, tapi sekarang tidak jelas di mana keberadaannya. Sudah tiga tahun anggaran BUMDes tidak ada kejelasan,” ungkap sumber tersebut.

‎Ia juga menyebutkan bahwa selama tiga tahun terakhir, pengelolaan dana BUMDes diduga dikendalikan langsung oleh kepala desa. Untuk program tahun 2025, BUMDes kembali menganggarkan program peternakan ayam dengan nilai lebih dari Rp 200 juta, sementara anggaran tahun 2026 masih tercantum dalam rencana BUMDes.

‎“Program peternakan ayam katanya sudah mulai berjalan. Kita masih menunggu ayamnya, kemungkinan besar besok baru ada,” tambahnya.

‎Sementara itu, Kepala Desa Bululoe, H. Mantariso, memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2020 memang terdapat penyertaan modal BUMDes untuk pengadaan alat mesin bor dengan anggaran sekitar Rp 190 juta.

‎“Pengurus lama BUMDes saat itu Ketua Nuralam dan bendahara Artono. Namun pengurus tersebut sudah tidak aktif hingga dilakukan regulasi kepengurusan pada tahun 2025,” jelasnya.

‎Ia menambahkan bahwa tidak setiap tahun dana BUMDes dianggarkan. Pada tahun 2025, BUMDes baru kembali menerima penyertaan modal sebesar 20 persen dari Dana Desa untuk program ketahanan pangan, yakni usaha peternakan ayam potong.

‎“Untuk program peternakan ayam, BUMDes hanya menyewa kandang di atas tanah milik Pak Pro Bahakin Rama dengan kontrak tiga tahun senilai Rp 21 juta. Total anggaran BUMDes sekitar Rp 215 juta sekian,” ungkap H. Mantariso.

‎Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat Desa Bululoe berharap adanya keterbukaan informasi, evaluasi menyeluruh, serta pengawasan dari pihak terkait agar pengelolaan dana BUMDes ke depan berjalan transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *