CAKRAWALAINFO.CO.ID-JENEPONTO-Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, tim operasional Unit Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Jeneponto mengamankan seorang pria berinisial LMN (42 tahun), yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/05/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, informasi yang masuk ke kepolisian menyebutkan bahwa wilayah Jalan Boro, Kelurahan Tolo Utara, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti hal tersebut, tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan patroli dan pengawasan.
Sesampainya di lokasi, petugas mengamati seorang pria yang kemudian diketahui bernama Lel. MN sedang berdiri di pinggir jalan poros Lingkungan Boro, tepat di samping mobil miliknya yang terparkir. Tim segera mendekat dan memperlihatkan surat perintah tugas kepada tersangka, sebelum kemudian meminta izin untuk melakukan penggeledahan badan.
Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pembungkus rokok merek Sampoerna. Di dalam kemasan rokok tersebut, terselip 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi zat kristal yang diduga sebagai narkotika jenis sabu. Diketahui, barang tersebut sempat berusaha dibuang oleh pelaku saat melihat kedatangan petugas. Selain itu, petugas juga menyita 1 unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.
Dari data identitas yang tercatat, Lel. MN beralamat di Bontorannu II, Kelurahan Tolo Utara, Kecamatan Kelara. Ia berprofesi sebagai petani dengan pendidikan terakhir SD (tidak tamat). Menariknya, tersangka diketahui bukan pertama kali terlibat kasus serupa, sebab pada tahun 2025 lalu ia juga pernah diamankan kepolisian terkait kasus penguasaan narkotika jenis sabu.
Usai penggeledahan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Posko Opsnal Narkoba Polres Jeneponto untuk menjalani proses interogasi lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah berada di bawah pengamanan pihak kepolisian. Kasus ini kini diproses sesuai hukum yang berlaku terkait tindak pidana narkotika.
Penulis: Usman s






