CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, disorot warga karena dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan desa, kabupaten jeneponto Sulawesi Selatan (23/1/2026).
Sorotan tersebut menguat mengingat pada tahun 2025 seluruh BUMDes diwajibkan berbadan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa BUMDes harus dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, serta bertanggung jawab kepada masyarakat desa sebagai pemilik manfaat.
Warga menilai, ketertutupan dalam pengelolaan dana BUMDes merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola desa, sekaligus mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang jelas dan terbuka.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus BUMDes yang terbukti tidak transparan atau menyalahgunakan kewenangan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk pemberhentian dari jabatan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Desa Bululoe, H. Mantasiso. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
“Sudah tiga kali kami menghubungi melalui telepon dan mengirim pesan singkat, tetapi belum ada respons,” ujar warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Hal serupa juga terjadi saat tim mencoba mengonfirmasi Ketua BUMDes Bululoe, Sawi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat juga tidak mendapatkan jawaban.
Kondisi tersebut semakin memperkuat pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BUMDes di Desa Bululoe.
Warga berharap pemerintah desa dan pengurus BUMDes segera memberikan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan desa. (*/)












