CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Aktivitas penambangan Galian C yang diduga ilegal dilaporkan beroperasi di Kelurahan Tonto Kassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Kegiatan tersebut dikeluhkan warga karena dinilai merusak lingkungan dan telah berlangsung cukup lama, Kamis (8/1/2026).
Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial Dg Nai. Menurutnya, kegiatan tambang kerap berpindah-pindah lokasi dan menggunakan alat berat.
“Sudah lama beraktivitas dan merusak lingkungan. Kami masyarakat sangat resah dengan adanya tambang Galian C yang diduga ilegal di Tonto Kassi karena menggunakan alat berat,” ujar sumber tersebut.
Ia menilai aktivitas penambangan itu tidak hanya merusak lahan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lanjutan terhadap ekosistem dan keselamatan lingkungan sekitar permukiman warga.
Warga setempat pun berharap aparat penegak hukum dapat segera turun tangan untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta aparat kepolisian, khususnya Polda Sulawesi Selatan, untuk menindaklanjuti laporan ini karena aktivitas tersebut jelas meresahkan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, pihak yang disebut-sebut sebagai pengelola tambang, Dg Nai, memberikan tanggapan terkait pemberitaan yang beredar. Ia membantah melakukan aktivitas penambangan di wilayah Jeneponto sebagaimana yang dituduhkan.
Dg Nai menyatakan bahwa material pasir atau timbunan yang disebut dalam pemberitaan bukan berasal dari kegiatan penambangan ilegal, serta menegaskan dirinya tidak melakukan aktivitas pertambangan di daerah tersebut.
Sebagai informasi, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti laporan warga demi menjaga kelestarian lingkungan. (*)












