CAKARAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO — Sejak KUHAP baru diberlakukan, Posisi Jaksa sangat penting dalam pengendali penanganan perkara pidana.
Dalam KUHAP baru Asas diferensiasi fungsional menempatkan penuntut umum sebagai spesialisasi fungsional dan bertindak sebagai kepala Quality Control dengan filosofi tegas.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah diundangkan melalui UU No.20 Tahun 2025 dan berlaku 2 Januari 2026.
Ada beragam substansi yang diatur KUHAP 2025 salah satunya asas diferensiasi fungsional sebagaimana Pasal 2 UU 20/2025.
Peneliti D’Minang Connection Faisal Ibnu, berpendapat asas ini memberi ruang strategis penuntut umum sebagai spesialisasi fungsional yang bertindak selaku kepala Kendali Kualitas atau Quality Control dengan filosofi yang tegas.
“apabila berkas perkara yang masuk dari pintu penyidikan ditemukan cacat formiil atau materiil, maka tugas jaksa bukan lagi memperbaikinya dengan paksa, melainkan menolaknya demi tegaknya marwah keadilan dan kepastian hukum.
Faisal menyebut KUHAP 2025 meluruskan fungsi penuntut umum dalam menjernihkan sebuah perkara secara objektif.
Selain itu, penuntut umum tidak bisa lagi berlindung di balik ‘perintah atasan’. Dengan adanya fungsi Quality Control, jaksa peneliti bertanggung jawab secara intelektual dan hukum atas berkas dinyatakan lengkap (P-21).
Jika di praperadilan kalah karena prosedur yang ceroboh, itu adalah rapor merah personal, integritas dan karier jaksa dipertaruhkan di meja etik serta pidana.
Solusinya jaksa bukan lagi langganan ‘P-19 abadi’ atau ‘P-19 Mati’ yang membuat berkas bolak-balik tak berujung.
Solusi konkret dalam UU 20/2025 adalah gelar perkara bersama. Sekalipun terdapat perbedaan pendapat antara penyidik dan penuntut umum mengenai kelengkapan berkas atau hal substansial unsur pidana, semua dapat dibedah satu meja dengan limitasi waktu yang sudah terukur.
Sepanjang penyidik telah menyerahkan berkas perkara, keputusan sepenuhnya ada di tangan jaksa apakah perkara dilanjutkan atau dihentikan.
Hal ini sebagaimana diatur Pasal 62 ayat 2, ayat 5, ayat 6 UU 20/2025. Hal ini sebagai kinerja baru dimana jaksa tak lagi pasif, tapi memiliki fungsi strategis di mana penuntut umum menentukan perkara dilanjutkan atau tidak ke persidangan.
Kinerja jaksa diukur dari kecepatan dan ketepatan memutus kebuntuan perkara, bukan lagi membiarkan nasib seseorang terkatung-katung tanpa adanya kepastian hukum yang jelas.
KUHAP baru mengatur sistem peradilan pidana terpadu, asas dominus litis (pengendali perkara) dipertegas. Jaksa tidak hanya menunggu di muara (sidang), tetapi harus hadir sejak hulu (penyidikan).
Koordinasi sebagaimana dimaksud dilakukan sebelum dan setelah hasil penyidikan dikirimkan penyidik kepada penuntut umum dan semua tercatat dan terkontrol sebab wajib dituangkan dalam berita acara.
“Koordinasi setiap penanganan tindak pidana ini dilakukan secara setara, saling melengkapi, dan saling mendukung (vide Pasal 59 KUHAP),” ujarnya. (*/)












