CAKRAWALAINFO.CO.ID, MAKASSAR — Direktur D’Minang Conection, Hardianto Haris, menantang Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk membuka secara terang benderang penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk mantan Penjabat (PJ) Gubernur Sulawesi Selatan.

Tantangan tersebut disampaikan Hardianto menyusul diterbitkannya surat permohonan pencekalan Nomor R-2708/P.4/Dip.4/07/2025 oleh Kejati Sulsel. Dalam surat tersebut, Kejati mengajukan pencekalan terhadap enam orang yang masing-masing berinisial BB, HS, RR, UN, RM, dan RE.

“Pencekalan ini harus dibuka ke publik secara transparan. Jangan sampai penegakan hukum tebang pilih, apalagi jika menyentuh aktor-aktor penting yang memiliki kekuasaan politik,” tegas Hardianto Haris dalam keterangannya, Rabu/31/12/25

Dari enam nama yang diajukan untuk dicekal, empat orang merupakan aparatur sipil negara (ASN), satu pihak swasta yang menjabat sebagai Direktur Utama PT AAN, serta satu orang lainnya merupakan karyawan swasta. Pencekalan tersebut diduga kuat berkaitan dengan proses penyelidikan Kejati Sulsel atas indikasi korupsi dalam pengadaan bibit nanas yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah.

Hardianto menilai, langkah pencekalan merupakan sinyal kuat bahwa kasus ini tidak sederhana dan melibatkan jaringan aktor yang lebih luas. Oleh karena itu, ia mendesak Kejati Sulsel untuk tidak berhenti pada aktor teknis semata.

“Jika benar ada indikasi keterlibatan mantan PJ Gubernur Sulsel, maka Kejati harus berani memeriksa siapa pun tanpa pandang jabatan. Penegakan hukum harus menjunjung prinsip equality before the law,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hardianto menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus dugaan korupsi bibit nanas tersebut hingga tuntas. Ia juga mengingatkan agar Kejati Sulsel tidak menjadikan pencekalan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya serius mengungkap aliran dana, aktor intelektual, serta potensi kerugian negara.

“Kami menantang Kejati Sulsel untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Publik berhak tahu siapa yang bertanggung jawab,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait detail substansi perkara maupun kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bibit nanas tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *