CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO — Polemik penyerahan aset daerah berupa gudang rumput laut senilai Rp16,9 miliar kepada pihak swasta untuk dikelola sebagai gudang penyimpanan ikan terus menjadi sorotan publik.
konfirmasi lewat WhatsApp, Ketua Komisi II DPRD Jeneponto Iman Taufik Bohari, menegaskan bahwa Bupati Jeneponto tidak pernah melakukan konfirmasi dalam bentuk apa pun kepada Komisi II DPRD terkait pemanfaatan aset tersebu
Ketua Komisi II DPRD jeneponto menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan resmi, undangan rapat, maupun permintaan persetujuan dari pihak eksekutif sebelum aset daerah itu dimanfaatkan oleh pihak swasta. Padahal, aset tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) bernilai strategis dan bernilai besar, sehingga semestinya dibahas secara terbuka bersama DPRD.
Saat dimintai penjelasan lebih lanjut, Komisi II DPRD Jeneponto menyarankan agar klarifikasi teknis dilakukan langsung ke pihak pengelola aset daerah.
“Silakan dikonfirmasi ke Bagian Aset Daerah, dalam hal ini Ibu Hj. Ba’da Intang,” ujar anggota Komisi II DPRD Jeneponto.
Secara regulatif, langkah penyerahan atau pemanfaatan aset daerah ini dinilai berpotensi melanggar sejumlah aturan. PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menegaskan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur. Selain itu, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur bahwa pemanfaatan BMD oleh pihak ketiga wajib melalui mekanisme yang jelas dan melibatkan DPRD. Sementara itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan strategis daerah, termasuk pengelolaan aset.
Di sisi lain, Kepala Bidang Aset Daerah, Hj. Ba’da Intang, memberikan klarifikasi bahwa pemanfaatan gudang tersebut bukan merupakan pengalihan aset, melainkan menggunakan skema sewa. Ia menjelaskan bahwa gudang pengeringan rumput laut tersebut telah lama terbengkalai, bahkan sebagian barang di dalamnya dilaporkan hilang.
“Itu bukan pengalihan aset, itu gudang pengeringan rumput laut yang selama ini terbengkalai. Sekarang ada pengusaha yang mau memanfaatkan dengan sewa, itu kan termasuk ada PAD di dalamnya,” ujar Hj. Ba’da Intang.
Menurutnya, pemanfaatan gudang oleh pihak swasta justru bertujuan untuk menghidupkan kembali aset yang tidak produktif, menghadirkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mendorong perputaran ekonomi lokal.
Meski demikian, DPRD Jeneponto, khususnya Komisi II, menegaskan bahwa persoalan utama bukan semata pada skema sewa atau tidaknya aset, melainkan pada tidak adanya konfirmasi dan pelibatan DPRD sejak awal proses pengambilan keputusan. Kondisi ini memicu ketegangan antara eksekutif dan legislatif, sekaligus membuka ruang evaluasi atas tata kelola aset daerah di Kabupaten Jeneponto.












