Persidangan kasus dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Dicky Syahputra kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Gowa, Senin (11/8/2025). Sidang dengan Nomor Perkara 199/Pid.Sus/2025/PN.Sgm ini memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak korban, yang dianggap menjadi tahapan krusial dalam pembuktian.
Usai persidangan, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Widyanto, S.H., memberikan keterangan pers di halaman pengadilan. Ia menilai dakwaan jaksa lemah karena tidak didukung bukti langsung dan dipenuhi kejanggalan dalam keterangan saksi.
โDari delapan saksi yang dihadirkan jaksa, tidak ada satu pun yang menyatakan melihat atau mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual sebagaimana dalam dakwaan,โ tegas Widyanto saat dikonfirmasi. Ia juga menyebut, keterangan korban tidak menggambarkan adanya ancaman, pemaksaan, atau tindakan agresif seperti mencium, memeluk berlebihan, maupun menyetubuhi. Korban hanya mengaku pernah dipeluk dari belakang oleh terdakwa, namun kesaksiannya dinilai tidak konsisten karena tidak bisa menjelaskan posisi saat peristiwa itu terjadi.
Lebih jauh, Widyanto menyoroti keterangan korban yang menyebut terdakwa masuk ke rumah melalui lubang ventilasi berdiameter sekitar 25 cm di ketinggian tiga meter tanpa tangga. Menurutnya, klaim tersebut mustahil secara fisik.
โTidak ada saksi yang melihat terdakwa masuk rumah, baik lewat pintu, jendela, maupun ventilasi. Justru keterangan itu bertolak belakang dengan logika dan fakta lapangan,โ ucapnya saat dikonfirmasi.
Hal ini juga diperkuat keterangan Kepala Desa dan aparat kepolisian yang pernah memeriksa lokasi, bahwa ventilasi tersebut tidak mungkin dilalui manusia. Fakta lain, ventilasi itu sudah ditutup sebelum sidang selesai, dan kuasa hukum mempertanyakan alasan penutupan yang disebut dilakukan atas perintah penyidik.
Dalam persidangan sejauh ini, sudah ada sembilan saksi yang dihadirkan, termasuk ibu korban. Jaksa masih akan memanggil tiga saksi tambahan, sementara pihak terdakwa berencana menghadirkan saksi meringankan.
Widyanto menegaskan akan mengajukan pemeriksaan setempat (PS) untuk membuktikan kondisi lapangan sekaligus membuka kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang diduga memberikan keterangan palsu di persidangan.












