Berita  

Dua Pengurus KUD Gajah Mada Dinyatakan Bersalah Oleh Pengadilan Negeri Kotabaru

CAKRAWALAINFO. CO. ID, KOTABARU — Dua pengurus inti Koperasi Unit Desa (KUD) Gajah Mada desa Telagasi Kecamatan Kelumpang Hilir kabupaten Kotabaru resmi ditetap kan bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen dalam pemilihan pengurus Koperasi Gajah Mada pada tanggal 27 April 2024 lalu.

 

Pernyataan bersalah tersebut dikeluarkan oleh pengadilan Negeri Kotabaru dan disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Kajari Kotabaru Taruli Phalti Patuan, SH, MH didampingi langsung kasi intelnya Rhaksi Gandhy Arifran, SH, pada saat humas DAD Kotabaru melakukan disilaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Kamis (14/08/25)

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Taruli Phalti Patuan, SH,. MH mengatakan kedua pengurus KUD Gajah Mada berinisial S (Sekretaris I) dan HS (Sekretaris II) yang tersandung kasus pemalsuan dokumen sudah ingkrah dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan negeri Kotabaru.

 

Kedua pengurus tersebut di ponis 10 bulan masa hukuman dengan masa hukuman percobaan.

 

“Saat ini keduanya memang tidak di tahan di Lapas Kotabaru bukan dibebaskan tapi saat ini mereka menjalani hukuman pidana percobaan yang artinya dalam jangka satu tahun mereka tidak boleh melakukan tindak pidana, bila melakukan tindakan pidana maka akan di lakukan penahanan dan menjalani hukuman penjara 10 bulan, “ucap Taruli Phalti Patuan.

 

Walaupun mereka menjalani hukuman percobaan, tapi mereka tetap wajib lapor dan pihak kami bersama pengadilan negeri Kotabaru dan Polres Kotabaru melakukan pengawasan terdapat keduanya, ketika mereka melakukan perbuatan pidana maka langsung dijemput dan ditahan.

 

Ketua Humas DAD Kotabaru Tantri Cahyadi mengatakan membenarkan bahwa kedua pengurus KUD Gajah Mada yang berinisial S selalu sekretaris 1 dan HS selaku sekretaris II di nyatakan bersalah dan itu disampaikan langsung oleh kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru ketika kami bersama rekan-rekan Humas DAD Kotabaru melakukan silaturahmi dengan kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru dan bertemu langsung di ruang kerja beliau.

 

“Kami berharap kepada kedua pengurus KUD Gajah desa Talagasari Kecamatan Kelumpang Hilir tersebut agar koporatif dalam menjalani hukuman pidana percobaan, ” Tegas Tantri Cahyadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *