CAKRAWALAINFO.CO.ID, MAKASSAR– Program pembagian seragam sekolah gratis bagi siswa baru tingkat SD dan SMP mulai direalisasikan oleh Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Untuk tahap awal, sebanyak delapan sekolah menjadi penerima dari total 1.000 pasang seragam yang disiapkan.
Penyaluran simbolis akan dilakukan di empat sekolah terlebih dahulu, yakni SMP Negeri 3, SMP Negeri 46, SD Sambung Jawa, serta SD Lariang Bangi. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Achi Soleman, pada Minggu (20/7/2025).
Empat sekolah lainnya yang turut menerima distribusi perdana adalah SMP Negeri 40, SMP Negeri 48, SD Aroepala, dan SD Gunung Sari Baru. Keseluruhan sekolah tersebut menjadi pelaksana awal dari program prioritas ini.
“Program ini ditujukan bagi seluruh siswa baru di sekolah-sekolah negeri, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, dimulai dengan seribu pasang seragam,” ungkap Achi kepada wartawan, Senin 21 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk memastikan bantuan tepat sasaran serta dilakukan secara transparan. Program pembagian seragam akan terus berlanjut, salah satunya dijadwalkan pada peringatan Hari Anak Nasional, 23 Juli mendatang.
“Tak boleh ada anak di Makassar yang terkendala mengikuti pendidikan hanya karena tidak memiliki seragam,” tegas Achi.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Makassar telah lebih dulu mengeluarkan larangan kepada pihak sekolah agar tidak memperjualbelikan seragam kepada siswa. Langkah ini diambil guna mencegah pungutan liar dan menjaga integritas program seragam gratis.
Beberapa sekolah yang diduga masih melibatkan diri dalam praktik jual beli seragam telah dipanggil oleh dinas pendidikan untuk dimintai klarifikasi. Dua SD dan dua SMP diketahui telah menerima surat pemanggilan.
“Kami sudah layangkan surat dan panggilan kepada sekolah-sekolah yang masih melakukan praktik jual beli seragam, untuk dimintai penjelasan,” ujar Achi pada Rabu (16/7).
Menurutnya, tidak sedikit sekolah yang merasa keberatan dengan larangan tersebut, mengingat selama ini mereka terbiasa menyediakan seragam bagi peserta didik baru secara mandiri.












