Polisi Tangkap 48 Pelaku Narkoba di Gowa, Sita 158 Gram Sabu

CAKRAWALAINFO.CO.ID, GOWA–Jajaran Kepolisian Resor Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengamankan 48 orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Dari total tersangka, 44 merupakan laki-laki dan 4 lainnya perempuan. Polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 158 gram.

“Selama pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025 di bulan Juni, sebanyak 48 tersangka berhasil diamankan selama operasi yang berlangsung dari tanggal 10 hingga 29 Juni. Mereka terdiri dari 44 laki-laki dan 4 perempuan,” ungkap Kapolres Gowa, AKBP Aldy Sulaiman dalam konferensi pers yang digelar pada Senin malam (30/6/2025) di Mapolres Gowa.

Dalam operasi yang digelar selama 19 hari itu, petugas berhasil mengungkap total 29 kasus narkotika. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Gowa.

Kapolres Aldy juga mengungkapkan bahwa nilai ekonomis dari sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp 252 juta. Selain itu, penindakan ini diperkirakan turut menyelamatkan lebih dari 800 ribu jiwa masyarakat Gowa dari bahaya narkoba.

“Jika dikalkulasikan, potensi penyelamatan jiwa akibat penyitaan barang bukti ini mencapai sekitar 806.120 orang,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Gowa, Iptu Firman, menambahkan bahwa dari para pelaku, delapan orang di antaranya merupakan target operasi (TO). Mereka diketahui berperan sebagai pengedar. Sedangkan sisanya adalah pengguna yang terungkap melalui hasil pengembangan kasus.

“Delapan orang pengedar yang termasuk TO sudah kami tangkap. Selebihnya adalah non-TO yang mayoritas merupakan pemakai,” ujar Firman.

Adapun inisial para pengedar yang ditangkap antara lain IK (20), HF (39), BD (27), WY (27), AP (38), SR (43), HR (27), dan WW (41). Polisi juga mencurigai adanya jaringan narkoba dari luar daerah yang turut masuk ke wilayah Gowa.

“Memang kami temukan indikasi adanya keterlibatan jaringan luar daerah. Hal ini masih terus kami dalami untuk pengungkapan lebih lanjut,” tambah Firman.

Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pengedar terancam hukuman penjara hingga 20 tahun sesuai Pasal 114 ayat 1, dengan subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 bagi pengguna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *