CAKRAWALAINFO.CO.ID, MAKASSAR– Seorang dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K, yang dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap mahasiswa dan disebut memiliki kecenderungan sesama jenis, kini resmi ditahan oleh pihak kepolisian. Sebelumnya, K telah berstatus tersangka namun belum dilakukan penahanan karena menunggu proses pemeriksaan.
“Tersangka sudah kami tahan kemarin, Selasa 1 Juli,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki, saat memberikan keterangan kepada awak media pada Rabu (2/7/2025).
Zaki menjelaskan, K datang secara sukarela ke kantor Ditreskrimum Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Usai diperiksa oleh penyidik, keputusan penahanan langsung diambil.
“Yang bersangkutan datang secara kooperatif memenuhi panggilan. Setelah diperiksa, langsung dilakukan penahanan,” jelas Zaki.
Meski demikian, Zaki menyebut dirinya belum bisa membeberkan detail hasil pemeriksaan karena hal itu berada di bawah kewenangan penyidik utama. “Informasi lengkapnya ada di kanit, karena pemeriksaan berlangsung cukup panjang dan tersangka tampaknya masih menyangkal tuduhan,” ungkapnya.
Terkait kelanjutan proses hukum, pihak kepolisian saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Penambahan saksi juga mungkin masih akan dilakukan guna memperkuat berkas.
“Selanjutnya kami akan fokus pada pemberkasan. Jika diperlukan, saksi tambahan akan kami periksa,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, dosen yang mengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) UNM itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (23/6/2025). Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual sesama jenis terhadap mahasiswanya. Namun belum ditahan saat itu karena masih dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Penetapan tersangka sudah dilakukan. Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 6 huruf A dan C dalam Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual),” jelas Kompol Zaki pada Selasa (24/6/2025).