CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Aparat Polsek Bangkala di bawah jajaran Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bangkala Barat.
Salah satu pelaku berinisial I (37) berhasil diamankan di rumahnya, Kampung Punagaya, Desa Palantikang, Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 02.30 Wita.
Kapolres Jeneponto melalui Kasi Humas menyampaikan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan intensif Unit Reskrim Polsek Bangkala setelah menerima laporan dari korban, Kanang (43), warga Kampung Bonto Salama, Desa Beroanging.
Peristiwa curanmor terjadi pada Selasa malam, 13 Mei 2025. Saat itu, motor Honda Absolut Revo milik korban yang terparkir di pinggir jalan raib dibawa kabur pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku I bersama rekannya berinisial W (buron) berboncengan menuju lokasi.
Setelah melihat motor tanpa pengawasan, pelaku W mendorong motor tersebut dan menyembunyikannya di kebun milik orang tua I di Desa Punagaya.
“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan. Saat ini I telah diamankan di Polsek Bangkala untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Bangkala.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, pengejaran terhadap pelaku W masih terus dilakukan.
Polisi menduga keduanya telah memantau kondisi sekitar TKP sebelum beraksi. Minimnya aktivitas warga di sekitar lokasi menjadi celah bagi pelaku untuk menjalankan aksinya.
Kapolres Jeneponto mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan, dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. (*/)












