Polres Jeneponto Segel Tambang Galian C Ilegal di Desa Tuju, Pemilik Segera Dipanggil

CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Polres Jeneponto melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim bersama personel Sat Intelkam dan Polsek Bangkala melakukan penyegelan terhadap tambang galian C ilegal yang berada di Desa Tuju, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 11.00 WITA.

Penyegelan dilakukan setelah tim gabungan mendatangi lokasi tambang yang terletak di belakang Kantor Desa Tuju. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan lima unit alat berat jenis excavator dalam kondisi tidak beroperasi.

Menariknya, saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan seorang pun operator atau pemilik alat berat yang berada di area tambang. Hal ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang tersebut tidak mengantongi izin resmi.

Sebagai langkah awal penegakan hukum, penyidik Tipidter langsung melakukan pemasangan garis polisi (police line) pada seluruh alat berat yang ditemukan untuk mencegah dilanjutkannya aktivitas tambang ilegal.

Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil pemilik lahan tambang serta sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kami serius menindak setiap bentuk pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum. Pemanggilan terhadap pemilik lokasi akan segera dilakukan,” tegas Kapolres.

Langkah penyegelan ini menunjukkan komitmen kuat Polres Jeneponto dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan aturan hukum di wilayah hukumnya.

Kasus tambang ilegal di Desa Tuju ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin yang sah. (*/)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *