Berita  

Polres Jeneponto Tindaklanjuti Dugaan Suap Oknum Polisi, Ini Hasil Klarifikasi Propam

CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto melalui Satuan Pengawas Internal (Propam) menindaklanjuti pemberitaan media daring DNID.CO.ID yang dirilis pada 17 April 2025 berjudul “Pengguna Tembakau Sintetis Mengaku Bebas Usai Bayar Rp 15 Juta ke Oknum Polisi Polres Jeneponto”.

Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., langsung memerintahkan Propam untuk mengklarifikasi dan menelusuri kebenaran informasi tersebut guna menjaga integritas institusi kepolisian.

Pada Jumat malam (18/4/2025) pukul 23.00 WITA, tim gabungan dari Paminal Polres Jeneponto dan Bidang Propam Polda Sulsel melakukan interogasi terhadap warga berinisial IR dan AR, serta personel Unit Satreskrim Polres Jeneponto, Aiptu Abd Rasad.

Langkah ini dilakukan guna memastikan tidak adanya pelanggaran prosedur maupun dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi, tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri oleh pihak yang bersangkutan.

Meski demikian, Propam tetap memberikan penekanan kepada seluruh personel agar selalu menjunjung tinggi profesionalitas dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

Kapolres Jeneponto menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan siap menindak tegas jika ada anggota yang terbukti melanggar aturan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi serta memanfaatkan saluran resmi untuk melaporkan dugaan pelanggaran oknum kepolisian.

“Jika ada masyarakat yang memiliki bukti atau merasa dirugikan, silakan laporkan melalui saluran resmi Propam. Kami akan proses secara transparan,” tegas AKBP Widi Setiawan. (*/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *