Berita  

Operasi Penertiban Pajak Kendaraan di Jeneponto, Sinergi Bapenda dan Polres Wujudkan Tertib Pajak

CAKRAWALAINFO CO.ID, JENEPONTO –– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jeneponto bekerja sama dengan Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan dan Unit Turjawali Satlantas Polres Jeneponto menggelar Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor, jeneponto Sulawesi Selatan Kamis, (10/3/ 2025).

 

Kegiatan yang dilaksanakan di depan Masjid Agung Kecamatan Binamu ini merupakan bagian dari agenda rutin dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan.

 

Operasi digelar mulai pukul 09.00 hingga 12.30 WITA, menyasar kendaraan roda dua dan roda empat yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan serta bukti pembayaran pajak.

 

Kepala Bapenda Kabupaten Jeneponto menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah sekaligus membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak kendaraan. “Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap masyarakat lebih taat dan sadar akan kontribusi pajak dalam mendukung pembangunan daerah,” ungkapnya.

 

Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan turut mengapresiasi sinergi lintas sektor yang terjalin dalam kegiatan ini. “Kolaborasi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pihak kepolisian merupakan bentuk kerja sama yang strategis untuk mendukung ketertiban administrasi perpajakan,” ujarnya.

 

Sementara itu, pihak Unit Turjawali Satlantas Polres Jeneponto memastikan jalannya operasi berlangsung tertib dan kondusif. Petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk segera melunasi tunggakan pajaknya demi kenyamanan dan keamanan dalam berkendara.

 

Hasil Penertiban

Operasi yang dilakukan UPT Pendapatan Wilayah Jeneponto berhasil menjaring sebanyak 21 unit kendaraan, dengan rincian sebagai berikut:

 

Kendaraan yang langsung membayar pajak:

 

Roda 2 (R2): 6 unit = Rp 2.857.558

 

Roda 4 (R4): 5 unit = Rp 13.742.594

 

Total: 11 unit, Jumlah Penerimaan PKB: Rp 16.600.184

 

 

Kendaraan yang dikenai tilang: 2 unit

 

 

Personel yang terlibat dalam kegiatan:

 

1. UPT Pendapatan Wilayah Jeneponto

 

 

2. Satlantas Polres Jeneponto

 

 

3. PT Jasa Raharja Cabang Jeneponto

 

 

4. Bapenda Kabupaten Jeneponto

 

 

 

Operasi ini turut didukung oleh mobil layanan keliling Samkel Armada I yang memfasilitasi pembayaran pajak di tempat.

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan semakin meningkat sebagai bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *