JENEPONTO, CAKRAWALAINFO.CO.ID – Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., memberikan arahan tegas kepada Kasat Lantas dan seluruh anggotanya terkait penegakan hukum lalu lintas selama bulan suci Ramadhan 1446 H.
Arahan tersebut khusus menyoroti penanganan sepeda motor yang diamankan dalam razia balapan liar dan aksi freestyle jalanan.
Menurut Kapolres, kendaraan tersebut memang bisa dikembalikan kepada pemiliknya, namun harus melalui prosedur ketat.
“Penyerahan kendaraan tidak bisa dilakukan begitu saja. Ada syarat yang wajib dipenuhi,” tegas AKBP Widi Setiawan.
Syarat tersebut meliputi kelengkapan surat-surat kendaraan sebagai bukti kepemilikan yang sah, kondisi fisik kendaraan yang sesuai standar — termasuk penggunaan knalpot standar (bukan brong), lampu, spion, dan komponen lainnya — serta pembayaran denda tilang sesuai jenis pelanggaran.
Selama Ramadhan, Polres Jeneponto berhasil mengamankan puluhan unit motor dari berbagai jenis.
Mayoritas kendaraan tersebut terjaring dalam razia balap liar, aksi freestyle, pelanggaran tidak memakai helm, hingga berboncengan lebih dari dua orang.
Selain itu, banyak kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat dan menggunakan knalpot tidak standar.
Hal ini menjadi perhatian serius jajaran Polres Jeneponto dalam menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas.
Dalam arahannya, Kapolres juga meminta agar personel di lapangan aktif mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
“Pelanggaran adalah awal dari kecelakaan. Sayangi diri sendiri, keluarga, dan orang lain dengan selalu taat aturan,” ujarnya.
Langkah tegas ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas selama bulan suci. (*/)