Dipicu Batalnya Lamaran Rumah Warga di Jeneponto Dirusak Massa, Polres Lakukan Penyelidikan

  • Bagikan

CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto tengah menangani kasus pengrusakan rumah warga yang terjadi di Dusun Embo, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, pada Sabtu malam, 5 April 2025, sekitar pukul 21.22 WITA.

Rumah milik Feri Dg. Situju (45) mengalami kerusakan cukup parah setelah diduga dirusak oleh sekelompok massa. Informasi awal menyebutkan, massa berasal dari Jalan Kelara, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.

Aksi ini diduga dipicu persoalan adat ‘Siri’ setelah batalnya lamaran seorang pria berinisial M terhadap perempuan berinisial P.

Diketahui, lelaki M yang berdomisili di Dusun Embo sebelumnya telah sepakat melamar P dengan membawa uang panai sebesar Rp100 juta.

Namun, secara sepihak ia membatalkan lamaran dan meninggalkan kampung sebelum hari yang telah ditentukan.

Batalnya lamaran ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga perempuan. Sekitar pukul 21.00 WITA, mereka mendatangi rumah Kepala Desa Turatea untuk berkoordinasi, namun M sudah tidak berada di tempat.

Tak lama berselang, sekitar pukul 21.20 WITA, massa dari pihak keluarga perempuan bergerak ke rumah Feri Dg. Situju, paman dari M, dan langsung melakukan aksi pengrusakan.

Massa melakukan pelemparan menggunakan batu, kayu, hingga senjata tajam seperti parang.

Akibatnya, sejumlah bagian rumah rusak parah, termasuk beberapa perabotan rumah tangga yang ikut hancur.

Menanggapi situasi tersebut, personel gabungan dari Polsek Tamalatea dan Polres Jeneponto segera turun ke lokasi dipimpin Kapolsek Tamalatea, AKP Suardi, S.Pdi.

Polisi melakukan pengamanan dan menenangkan warga, sekaligus menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, S.H., mengungkapkan bahwa laporan resmi terkait pengrusakan baru diterima pada keesokan harinya, 6 April 2025. Pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan mendalam atas kejadian tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak main hakim sendiri. Semua persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum guna menjaga ketertiban di lingkungan,” tegas Kasat Reskrim.

Polres Jeneponto juga memastikan akan menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan aksi pengrusakan. Selain itu, penyidik akan menelusuri motif dan aktor utama di balik insiden yang mengganggu ketenteraman warga ini. (*/)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *