CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 00.30 Wita di Dusun Pattoka, Desa Tombolo, Kecamatan Kelara, setelah tim yang dipimpin Dantim Pegasus Aiptu Abd. Rasyad melakukan serangkaian penyelidikan.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan satu unit sepeda motor Yamaha Vega milik korban yang telah diubah warna dari merah maron menjadi hitam guna mengelabui petugas.
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/18/III/2026 yang dilayangkan korban Baharuddin (32), warga Balandangan, Kelurahan Tonrokassi Timur, Kecamatan Tamalatea.
Peristiwa pencurian terjadi pada 13 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 Wita, saat sepeda motor milik korban diparkir di depan rumahnya dan kemudian hilang dibawa pelaku yang saat itu masih dalam penyelidikan.
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan terduga pelaku Riddu (37), warga Dusun Pattoka, Desa Tombolo, Kecamatan Kelara, yang diduga menjadi otak dari aksi pencurian tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi, Riddu mengakui telah menyuruh dua orang lainnya, yakni Miru dan Gassing alias Mas Mondi, untuk melakukan pencurian sepeda motor milik korban.
Kedua pelaku yang disebutkan tersebut diketahui telah lebih dahulu diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum di Polres Jeneponto.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lainnya, serta memastikan seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. (*/)
Terungkap! Sindikat Curanmor di Jeneponto Dibongkar, Motor Korban Ditemukan Berubah Warna






