Yayasan Turatea Nusantara Emas Klarifikasi Dugaan Investasi MBG, Klaim Dana Sudah Dikembalikan ‎

CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO — Pihak Yayasan Turatea Nusantara Emas akhirnya memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penipuan investasi MBG yang dilayangkan ke Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan (29/3/2026).

‎Mitra yayasan, Ridwan Kalla, menyebut persoalan tersebut bermula dari permintaan pelapor yang ingin menarik kembali dana investasi sebelum masa kontrak berakhir.

‎Menurutnya, kondisi usaha MBG saat itu sedang mengalami kendala, sehingga pelapor memilih untuk mengamankan dana awal yang telah disetorkan.

‎“Pelapor datang langsung ke pihak yayasan dan meminta agar dana mereka dikembalikan. Mereka menyampaikan dari pada tidak ada hasil, lebih baik dana awal dikembalikan,” ujarnya.

‎Ridwan menegaskan, pihak yayasan telah menindaklanjuti permintaan tersebut dengan mengembalikan seluruh dana pokok kepada para pelapor.

‎Ia menjelaskan, dalam perjanjian awal terdapat kesepakatan pembagian keuntungan dalam jangka waktu enam bulan. Namun, kerja sama baru berjalan sekitar dua bulan sebelum pelapor memutuskan menarik diri.

‎“Karena dana pokok sudah diminta kembali dan telah dikembalikan, maka kesepakatan terkait fee secara otomatis gugur,” jelasnya.

‎Sekretaris yayasan, Bambang Rola, menyayangkan langkah hukum yang ditempuh pelapor, karena menurutnya telah ada proses mediasi dan pengembalian dana sebelumnya.

‎Pihak yayasan menegaskan seluruh proses telah dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama, sementara kasus ini masih dalam penanganan aparat penegak hukum untuk memastikan penyelesaian yang adil dan transparan. (*/)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *