CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO — Pihak Yayasan Turatea Nusantara Emas akhirnya memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penipuan investasi MBG yang dilayangkan ke Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan (29/3/2026).
Mitra yayasan, Ridwan Kalla, menyebut persoalan tersebut bermula dari permintaan pelapor yang ingin menarik kembali dana investasi sebelum masa kontrak berakhir.
Menurutnya, kondisi usaha MBG saat itu sedang mengalami kendala, sehingga pelapor memilih untuk mengamankan dana awal yang telah disetorkan.
“Pelapor datang langsung ke pihak yayasan dan meminta agar dana mereka dikembalikan. Mereka menyampaikan dari pada tidak ada hasil, lebih baik dana awal dikembalikan,” ujarnya.
Ridwan menegaskan, pihak yayasan telah menindaklanjuti permintaan tersebut dengan mengembalikan seluruh dana pokok kepada para pelapor.
Ia menjelaskan, dalam perjanjian awal terdapat kesepakatan pembagian keuntungan dalam jangka waktu enam bulan. Namun, kerja sama baru berjalan sekitar dua bulan sebelum pelapor memutuskan menarik diri.
“Karena dana pokok sudah diminta kembali dan telah dikembalikan, maka kesepakatan terkait fee secara otomatis gugur,” jelasnya.
Sekretaris yayasan, Bambang Rola, menyayangkan langkah hukum yang ditempuh pelapor, karena menurutnya telah ada proses mediasi dan pengembalian dana sebelumnya.
Pihak yayasan menegaskan seluruh proses telah dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama, sementara kasus ini masih dalam penanganan aparat penegak hukum untuk memastikan penyelesaian yang adil dan transparan. (*/)






