CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO — Pemerintah Kabupaten Jeneponto terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program nasional reforma agraria.
Melalui Kantor Pertanahan Jeneponto, kegiatan penyerahan sertipikat redistribusi tanah digelar di Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kamis (12/6/2025).
Acara ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Jeneponto, Islam Iskandar, S.H., yang menyerahkan sertipikat secara simbolis kepada masyarakat penerima manfaat.
Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Jeneponto, Achmadi Natsir, Lurah Tolo, serta sejumlah perwakilan instansi terkait lainnya.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang selama ini telah dikelola masyarakat namun belum memiliki legalitas resmi.
Dengan sertipikat ini, masyarakat memperoleh hak hukum atas tanah yang dimiliki.
“Program ini bukti nyata hadirnya negara di tengah masyarakat. Sertipikat ini bukan sekadar lembaran kertas, melainkan simbol legalitas dan keadilan agraria. Saya berharap dapat dimanfaatkan secara produktif untuk peningkatan ekonomi keluarga,” ujar Wakil Bupati Islam Iskandar dalam sambutannya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Jeneponto, Achmadi Natsir, menjelaskan bahwa proses redistribusi dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari pendataan subjek dan objek tanah hingga proses pengukuran dan penerbitan sertipikat.
Masyarakat yang hadir menyambut kegiatan ini dengan antusias. Mereka mengaku sangat terbantu dan menyampaikan terima kasih atas kepedulian pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah mereka garap selama bertahun-tahun.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Jeneponto berharap redistribusi tanah tidak hanya berdampak pada legalitas, tetapi juga mendorong peningkatan kesejahteraan, mengurangi konflik agraria, dan memperkuat pembangunan berbasis keadilan sosial. (*/)






