CAKRAWALAINFO.CO.ID,JENEPONTO,- Pihak Unit Tipidum Polres Jeneponto akhirnya membenarkan bahwa ketiga tersangka kasus pengroyokan seorang guru di Kabupaten Jeneponto telah diberikan penangguhan penahanan.
Konfirmasi ini disampaikan saat media melakukan verifikasi langsung terkait keputusan yang memicu kecemasan pihak korban tersebut.
Korban yang juga seorang guru menyampaikan rasa sangat terganggu dan cemas atas keputusan tersebut.
Selama masa penangguhan penahanan berlangsung, korban menerima informasi bahwa para tersangka kerap melontarkan pernyataan dan ungkapan negatif mengenai dirinya maupun kepribadiannya.
Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik di ruang publik dan semakin merugikan pihak korban.
“Saya tidak pernah merasa tenang. Timbul rasa cemas berlebih akan kemungkinan tersangka mengulangi perbuatannya,” ungkap korban.
Korban juga berharap adanya sikap profesionalisme dari pihak Polres Jeneponto dalam mengawasi para tersangka selama masa penangguhan penahanan.
Ia menegaskan akan melakukan upaya hukum secara sigap apabila ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya siap menempuh jalur hukum jika proses ini ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas korban.
Sementara itu, meskipun Unit Tipidum Polres Jeneponto membenarkan penangguhan penahanan tersebut, pihaknya belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai alasan dijatuhkannya keputusan tersebut.
Hingga saat ini, masyarakat dan pihak korban masih menantikan transparansi terkait dasar hukum serta syarat-syarat yang harus dipenuhi para tersangka selama masa penangguhan penahanan berlangsung.







