Tim Pegasus Bergerak: 1 Pengancam Warga di Jeneponto Diborgol, 1 Pelaku & Badik Masih Diburu

Cakrawalainfo.co.id

 

CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO, .- Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto kembali menunjukkan taringnya. Satu terduga pelaku tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam berhasil dibekuk.

Terduga pelaku berinisial AA (25), seorang buruh harian lepas warga Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, diamankan di rumahnya di Tamanroya pada Kamis, 8 Oktober 2026 sekitar pukul 02.30 Wita.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/106/II/2026/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel tanggal 14 Februari 2026.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., menjelaskan peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 Wita di Sarroanging, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

“Korban berinisial NA (24) diancam oleh dua orang terduga pelaku menggunakan kunci inggris dan sebilah badik. Terduga pelaku tidak terima atas perkataan korban,” ungkap AKP Nurman.

Dari hasil penyelidikan Tim URC Pegasus yang dipimpin Dantim AIPTU Abd Rasyad, korban sempat dikejar sejauh 50 meter sambil ditodong badik hingga akhirnya berhasil menyelamatkan diri di kerumunan warga.

Setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku AA mengakui perbuatannya. Ia berperan membawa kunci inggris, sedangkan rekannya berinisial AD yang membawa badik.

Saat ini terduga pelaku AA telah diamankan di Posko Resmob Polres Jeneponto untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, satu terduga pelaku lainnya berinisial AD dan barang bukti berupa badik masih diburu.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan Pasal 307 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *