CAKRAWALAINFO.CO.ID,JENEPONTO — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jeneponto mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya peredaran Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu yang tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Masyarakat diimbau untuk tidak terjebak dan hanya mengurus dokumen melalui layanan resmi pemerintah.
Pihak Dukcapil menegaskan, KTP yang sah dan berlaku adalah yang diterbitkan langsung melalui Dinas Dukcapil dan datanya tercatat secara resmi dalam sistem SIAK. KTP palsu tidak memiliki kekuatan hukum, tidak dapat digunakan untuk keperluan administrasi negara, dan berpotensi membawa dampak hukum bagi pemegangnya.
CIRI-CIRI KTP PALSU — HARAP WASPADA!
– Diterbitkan tidak melalui layanan resmi Dukcapil
– Tidak terdaftar dalam sistem SIAK
– Diminta membayar biaya yang tidak resmi
– Dokumen diserahkan melalui perantara yang tidak jelas identitasnya.
Dukcapil Jeneponto menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan dilaksanakan secara gratis, tanpa pungutan biaya apa pun. Setiap permintaan biaya di luar instansi resmi dapat dipastikan merupakan praktik tidak sah dan harus dihindari sekaligus dilaporkan.
CARA AMAN MENGURUS DOKUMEN:
1. Datang langsung ke kantor Dukcapil atau loket pelayanan resmi
2. Penuhi persyaratan yang jelas dan transparan
3. Proses cepat, mudah, dan akuntabel
4. Tidak dipungut biaya sepeser pun
“Seluruh pengurusan dokumen kependudukan hanya dapat dilakukan melalui layanan resmi pemerintah. Lindungi diri dan keluarga dari penipuan gunakan jalur resmi, pastikan data aman, dan dokumen terjamin keabsahannya,” imbau Kepala Dinas Dukcapil Jeneponto Mustaufiq.
Masyarakat diharapkan menyebarkan informasi ini agar tidak ada lagi warga yang tertipu oleh oknum yang mengatasnamakan pengurusan dokumen kependudukan.







