Tim URC Pegasus Polres Jeneponto Tangkap Tersangka Pencurian Aksesoris Tower di Makassar

Cakrawalainfo.co.id

CAKRAWALAINFO.CO.ID,JENEPONTO — Tim Unit Reserse Cepat (URC) Pegasus Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto berhasil menangkap terduga pelaku pencurian aksesoris menara telekomunikasi yang beroperasi di sejumlah titik di Kabupaten Jeneponto. Penangkapan dilakukan Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 05.20 Wita di kawasan Minasaupa, Kelurahan Karungrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

 

 

Kepala Satuan Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., menyampaikan operasi penangkapan dipimpin oleh DanTim URC Sat Reskrim Polres Jeneponto Aiptu Abd Rasyad dan mendapat dukungan dari Jatanras Polrestabes Makassar yang dipimpin Kanit Jatanras AKP Sangkala, S.H., M.H., CPHR.

 

Tersangka beridentitas Muh. Haikal (44), warga Minasaupa, RT 003/RW 005, Kelurahan Karungrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Bacaan Lainnya

 

Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, kasus bermula dari laporan pengaduan atas nama William Widyani (45), karyawan swasta berdomisili Jalan Maipa No. 11, Kelurahan Losari, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, yang dilaporkan pada 25 Agustus 2026.

 

Pelapor melaporkan tersangka yang saat itu bekerja sebagai teknisi sekaligus mitra kerjanya. Pada 21 Agustus 2025, pelapor menugaskan tersangka untuk membawa dan memasang aksesoris menara di tiga lokasi: Kelurahan Bontoraya, Kecamatan Batang; Kelurahan Empoang Utara, Kecamatan Binamu; serta Kelurahan Tolo Selatan, Kecamatan Kelara, semuanya di wilayah Kabupaten Jeneponto.

 

Saat pelapor melakukan pengecekan langsung ke ketiga lokasi pada 25 Agustus 2026, aksesoris tersebut belum terpasang. Saat ditanyakan, tersangka tidak mengaku menerima barang tersebut. Peristiwa ini diduga merugikan pelapor sebesar Rp4.000.000.

 

Setelah rangkaian penyelidikan, tim pelacak mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Makassar dan langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka kemudian dibawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dalam proses interogasi, tersangka mengaku pernah bekerja sebagai teknisi di lokasi-lokasi tersebut, namun membantah melakukan pencurian. Tersangka justru menyatakan telah memasang seluruh aksesoris yang ditugaskan dan sisanya disimpan di tempat penyimpanan menara. Hingga kini belum ada barang bukti yang diamankan.

 

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pihak kepolisian menyatakan perkembangan lebih lanjut akan dilaporkan setelah proses penyidikan tuntas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *