DPD LSM KPK-RI Sulsel Soroti LHKPN Direktur RSUD Bulukumba, Desak KPK & PPATK Lakukan Audit

CAKRAWALAINFO.CO.ID,BULUKUMBA — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (DPD LSM KPK-RI) Sulawesi Selatan menyikapi dugaan kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Direktur RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja, Kabupaten Bulukumba.

 

Dalam siaran pers bernomor 21/DPD-LSM-KPK-RI-SULSEL/IX/2026 tertanggal 24 September 2026, lembaga ini memberikan dukungan penuh atas langkah yang diambil Celebes Corruption Watch (CCW) sekaligus mendesak lembaga penegak hukum untuk turun tangan.

 

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, LHKPN periode 2023–2024 tercatat tidak mengalami perubahan signifikan atau disebut seolah-olah disalin begitu saja. Hal ini dinilai janggal mengingat pejabat tersebut memegang wewenang strategis atas pengadaan alat kesehatan, jasa layanan, serta pengelolaan anggaran rumah sakit bernilai miliaran rupiah.

 

“LHKPN bukan sekadar gugurkan kewajiban administratif. LHKPN adalah instrumen pencegahan korupsi dan cermin integritas penyelenggara negara,” tegas Ketua DPD LSM KPK-RI Sulsel, Supriadi Tompo.

 

Lembaga ini menyatakan dukungan penuh terhadap desakan yang disampaikan CCW melalui Masryadi, meminta:

 

– KPK RI melakukan verifikasi faktual dan audit investigatif atas kewajaran harta kekayaan

– PPATK menelusuri aliran transaksi keuangan serta dugaan aset atas nama pihak lain atau pencucian uang.

 

Perlu diketahui, RSUD tersebut juga tercatat memiliki temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait belanja jasa rujukan pasien Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp177.641.400 yang tidak didukung kelengkapan bukti pertanggungjawaban. Pola ini menunjukkan kelemahan tata kelola anggaran yang perlu ditindaklanjuti Kejaksaan Tinggi Sulsel.

 

DPD LSM KPK-RI Sulsel meminta:

 

1. Bupati Bulukumba dan Inspektorat segera meminta klarifikasi terbuka kepada publik dari Direktur RSUD terkait kejanggalan tersebut

2. KPK dan PPATK tidak hanya menunggu laporan, melainkan proaktif memeriksa LHKPN pejabat di sektor kesehatan yang rawan praktik gratifikasi

3. Kejati Sulsel menindaklanjuti temuan BPK, tidak berhenti pada catatan administratif, melainkan menelusuri kemungkinan kerugian negara

 

“Kami akan terus mengawal isu ini sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi di Sulawesi Selatan,” tegas Supriadi Tompo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *