‎Kurang dari 24 Jam, Tim Gabungan Polda Sulsel & Polres Bantaeng Tangkap Pelaku Pembunuhan, Dipicu Utang Rp6 Juta

CAKRAWALA INFO.CO.ID,‎BANTAENG — Tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan bersama URC Resmob Polres Bantaeng berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pembunuhan, kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi. Penangkapan dilakukan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 03.20 WITA.

‎Terduga pelaku berinisial SY alias Sewang (40), seorang pedagang asal Desa Borongloe, Kecamatan Pajukukang, diamankan di Jalan Poros Limbung, Kelurahan Kalebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, saat berusaha melarikan diri menuju Kota Makassar.

‎Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/211/IX/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 2 September 2026.

‎Kapolres Bantaeng melalui Kasat Reskrim, AKP Andi Aldiansyah, membeberkan bahwa penangkapan bermula dari penemuan jasad korban bernama Rudy Anto (53) di rumahnya di BTN Nelayan, Desa Pajukukang, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, pada Selasa (1/9/2026) sekira pukul 23.30 WITA.

‎”Setelah menerima laporan dari istri korban yang menemukan suaminya tergeletak bersimbah darah di ruang tamu, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan pengejaran,” ujar AKP Andi Aldiansyah.

‎Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian mengidentifikasi pergerakan terduga pelaku yang sempat menjemput ibunya di Kabupaten Jeneponto sebelum kabur mengendarai mobil pick-up menuju arah Makassar.

‎”Terduga pelaku berhasil kami amankan di wilayah Gowa saat berupaya melarikan diri menuju Makassar. Saat ini pelaku beserta barang bukti parang sudah kita amankan di Mako Polres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim.

‎Motif Dipicu Utang Piutang

‎Lebih lanjut, Andi Aldiansyah mengungkapkan motif penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia. Berdasarkan hasil interogasi awal, tindakan tersebut dipicu kekesalan terkait masalah utang piutang.

‎”Berdasarkan pemeriksaan awal, motif pelaku didasari kekesalan lantaran korban tak kunjung membayar utang sebesar Rp6 juta yang dipinjam sejak dua tahun lalu. Saat ditagih, korban mengaku tidak memiliki uang sehingga pelaku tersulut emosi,” jelasnya.

‎Pelaku diketahui melancarkan aksinya di bawah pengaruh minuman keras jenis ballo. Korban mengalami belasan luka tusuk dan robek pada dahi, leher, dada, ulu hati, hingga punggung akibat serangan senjata tajam jenis parang.

‎Barang Bukti Diamankan

‎Petugas mengamankan barang bukti berupa:

‎- 1 bilah senjata tajam jenis parang yang disembunyikan di bawah pohon samping rumah orang tua pelaku di Kabupaten Jeneponto

‎- 1 unit mobil pick-up Grand Max warna hitam

‎Saat ini terduga pelaku telah mendekam di Mako Polres Bantaeng guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *