4 Kali Beraksi di Tempat Sama, Pencuri di Jeneponto Ditembak Saat Berusaha Melarikan Diri

CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Pegasus Satuan Reskrim Polres Jeneponto berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian yang merugikan korban hingga Rp32 juta. Penangkapan dilakukan Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di wilayah Birangloe, Kelurahan Tonrokassi Barat, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.

 

Operasi dipimpin langsung Dantim URC Sat Reskrim Polres Jeneponto, Aiptu Abd Rasyad, dan tim.

 

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/555/VIII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULSEL, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 05.00 WITA di Tamanroya, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea.

 

Korban, Darmawati Mappaono (44 tahun), seorang guru, melaporkan rumahnya dibobol saat ia hendak beribadah ke masjid. Barang yang diambil berupa 3 cincin emas, 1 gelang emas, 80 lembar sarung, serta uang tunai Rp7 juta. Total kerugian ditaksir mencapai Rp32 juta.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil melacak keberadaan pelaku di Birangloe dan mengamankan Muh. Nur Haikal (19 tahun), warga setempat yang berstatus pelajar/mahasiswa.

 

Saat proses pengembangan penyelidikan dini hari Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 03.00 WITA, pelaku tiba-tiba memberontak, mendorong anggota kepolisian, dan berusaha melarikan diri. Petugas melepaskan 3 kali tembakan peringatan yang tidak diindahkan, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur — pelaku terkena tembakan di bagian betis kaki kanan.

 

Pelaku kemudian dirujuk ke RSUD Lanto Dg. Pasewang untuk perawatan sebelum dibawa kembali ke Polres Jeneponto.

 

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah 4 kali melakukan pencurian di lokasi yang sama Hasil penjualan barang curian digunakan untuk membeli narkoba dan judi daringPernah melakukan pencurian lain berupa pembobolan toko dan pencurian pakaian/sarung. Merupakan residivis

 

Barang bukti yang berhasil diamankan sejauh ini berupa 2 lembar sarung, sedangkan barang bukti lainnya masih dalam proses pencarian. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHPidana.

 

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., menyatakan pihaknya terus mendalami perkara ini. “Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *