Diduga Anirat Gegara Ayam Hilang, Pria 61 Tahun Diamankan Polres Bantaeng

CAKRAWALAINFO.CO.ID,BANTAENG ,- Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Bantaeng bersama personel Sat Intelkam dan Polsek Tompobulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (61), yang diduga melakukan tindak pidana Penganiayaan Berat (Anirat). Penangkapan dilakukan di Dusun Masarang, Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.

Peristiwa bermula sekitar pukul 17.00 WITA, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/188/VIII/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULSEL. Korban berinisial SH (50) mendatangi rumah pelaku untuk mempertanyakan tuduhan terkait kehilangan seekor ayam milik pelaku. Pertemuan itu berujung pertengkaran hebat, dan pelaku diduga melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang. Akibat perbuatannya, korban menderita luka robek di leher sebelah kiri, siku, lengan, hingga jari tangan sebelah kiri.

Tak lama setelah menerima laporan, Tim URC yang dipimpin Aipda Sabil bersama personel Sat Intelkam segera bergerak ke lokasi. Terduga pelaku ditemukan bersembunyi di dalam kamar rumahnya dan berhasil diamankan tanpa perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.

Dari keterangan awal pelaku, sehari sebelum kejadian ia kehilangan ayam dan melihat korban membawa ayam yang cirinya mirip. Namun setelah dikonfirmasi, ternyata ayam itu bukan miliknya. Sementara itu, korban datang ke kediaman pelaku membawa parang terhunus dan terlibat pertengkaran hingga saling serang. Polisi masih mendalami keterangan kedua pihak guna memastikan urutan kejadian dan motif sebenarnya.

Terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Mayasari Patongai, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., membenarkan peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa pendalaman kasus masih terus dilakukan.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *