CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO — Lembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM) secara resmi melaporkan dugaan alih fungsi bangunan Lumbung Pangan yang dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) menjadi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada Kejaksaan Negeri Jeneponto,, Sulawesi Selatan (6/8/2026).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh ,Agung Setiawan selaku Dewan Komando Lembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM) sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mengawal transparansi pengelolaan keuangan negara serta memastikan setiap aset yang dibangun menggunakan anggaran negara dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Dalam keterangannya kepada awak media usai menyerahkan laporan pengaduan, Agung Setiawan** menegaskan bahwa langkah yang ditempuh LPM bukan bertujuan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan pemanfaatan bangunan tersebut.
” Kami datang ke Kejaksaan Negeri Jeneponto bukan untuk menggiring opini ataupun menghakimi siapa pun. Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun sebagai bagian dari masyarakat, kami memiliki hak dan tanggung jawab untuk melaporkan apabila terdapat dugaan penyimpangan yang patut ditelusuri. Oleh karena itu, kami meminta Kejaksaan Negeri Jeneponto melakukan penyelidikan secara profesional, independen, dan transparan terhadap dugaan alih fungsi Lumbung Pangan yang dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus menjadi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG),”tegas Agung Setiawan.
Menurut Agung Setiawan, bangunan Lumbung Pangan dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus yang memiliki tujuan mendukung ketahanan pangan masyarakat. Karena itu, apabila benar telah terjadi perubahan fungsi bangunan, maka perlu dipastikan bahwa proses tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki dasar hukum yang jelas, serta tidak menghilangkan tujuan pembangunan yang dibiayai oleh negara.
Ia menambahkan bahwa LPM meminta Kejaksaan Negeri Jeneponto memeriksa seluruh dokumen yang berkaitan dengan pembangunan dan pemanfaatan bangunan tersebut, mulai dari dokumen perencanaan, kontrak pekerjaan, dokumen serah terima, status Barang Milik Daerah, hingga dokumen yang menjadi dasar perubahan fungsi bangunan apabila memang ada.
‘Kami berharap seluruh dokumen diperiksa secara menyeluruh sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum. Jika memang semua prosedur telah dilaksanakan sesuai aturan, tentu hal itu perlu dijelaskan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, kami berharap aparat penegak hukum mengambil langkah hukum secara tegas sesuai kewenangannya,”** lanjut Agung Setiawan.
Dalam laporannya, LPM juga meminta Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam proses pembangunan, pengelolaan aset, maupun pihak yang mengambil kebijakan terkait perubahan fungsi bangunan tersebut, sehingga seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah.
Sebagai ,kewan Komando Lembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM) Agung Setiawan menegaskan bahwa organisasinya akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga terdapat kepastian hukum. Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah dan dijamin dalam sistem demokrasi.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah uang negara digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat sesuai tujuan yang telah direncanakan. Kami percaya Kejaksaan Negeri Jeneponto akan menangani laporan ini secara profesional, objektif, dan berdasarkan hukum yang berlaku,”** tutup Agung Setiawan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari instansi yang terkait dengan substansi laporan tersebut. Demi menjaga keberimbangan informasi, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut atau memiliki keterkaitan dengan persoalan ini.






