CAKRAWALAINFO.CO.ID, GOWA– Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan oleh mantan suaminya, Muhammad Khaerul Aco, atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam proses persidangan perceraian di Pengadilan Agama Makassar.
Selain Husniah, dua orang saksi yang memberikan keterangan dalam perkara tersebut juga turut dilaporkan.
Laporan polisi itu diajukan pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 22.50 Wita. Khaerul Aco melalui tim kuasa hukumnya menilai terdapat dugaan tindak pidana yang terjadi selama proses persidangan perceraian hingga perkara tersebut diputus.
Kuasa hukum Khaerul Aco, Sangun Ragahdo Yosodiningrat, mengatakan laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah serta dugaan penggelapan.
“Kami baru saja membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah dan dugaan tindak pidana penggelapan,” ujar Sangun kepada wartawan.
Ia menjelaskan, pihak yang dilaporkan antara lain Sitti Husniah Talenrang serta dua saksi berinisial R dan W yang memberikan keterangan dalam persidangan perceraian.
Menurut Sangun, kliennya baru mengetahui adanya putusan perceraian setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Agama Makassar pada sekitar 20 Juni 2026.
“Teman-teman juga tahu bahwa Bapak Khaerul ini telah menerima putusan yang diputus oleh Pengadilan Agama Makassar sekitar awal bulan lalu, tetapi baru diterima oleh Bapak Khaerul sekitar tanggal 20 Juni,” katanya.
Pihaknya mengaku mempertanyakan proses persidangan karena Khaerul Aco mengklaim tidak pernah menerima surat panggilan sidang sejak perkara tersebut bergulir.
“Dan ternyata dari rangkaian persidangan, Bapak Khaerul ini tidak pernah mendapat surat panggilan sekalipun. Namun tiba-tiba sudah ada putusannya,” ujarnya.
Berbekal hal tersebut, tim kuasa hukum kemudian melakukan penelusuran terhadap proses persidangan. Dari hasil penelusuran itu, mereka menduga surat panggilan yang seharusnya diterima kliennya tidak sampai kepada yang bersangkutan.
“Setelah kami mencari tahu dan menginvestigasi, kami mendapatkan fakta bahwa surat panggilan dari Pengadilan Agama Makassar yang merupakan hak dari Bapak Khaerul diduga sengaja dihilangkan,” ungkap Sangun.
Selain itu, pihaknya juga mengaku menemukan dugaan adanya keterangan yang tidak benar dalam persidangan setelah mempelajari salinan putusan perkara perceraian tersebut.
“Ada berbagai keterangan dari saksi yang dapat kami pastikan merupakan keterangan palsu yang telah disampaikan di atas sumpah,” katanya.
Meski demikian, Sangun menegaskan laporan tersebut bukan ditujukan untuk mempersoalkan putusan Pengadilan Agama Makassar. Menurutnya, langkah hukum itu difokuskan pada dugaan tindak pidana yang diduga terjadi selama proses persidangan.
“Dengan kami membuat laporan polisi ini bukan berarti kami keberatan terhadap putusan Pengadilan Agama Makassar. Kami ingin fokus terhadap dugaan perbuatan pidana yang terjadi dalam rangkaian persidangan karena kami menduga ada manipulasi,” ujarnya.
Ia juga menyebut dua saksi yang turut dilaporkan diduga merupakan orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengan Husniah Talenrang sehingga dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan mengenai kehidupan rumah tangga para pihak.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang maupun pihak terkait mengenai laporan yang diajukan mantan suaminya tersebut. Kasus ini selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.





