CAKRAWALAINFO.CO.ID, JAKARTA – Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, hingga kini belum ditahan meskipun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan tersangka lainnya dari pihak swasta berinisial DR (Don Ritto), yang langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, mengonfirmasi bahwa pihak kejaksaan baru akan memulai proses pemeriksaan lanjutan setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari pihak kepolisian.
“Status Febrie belum ditahan karena proses pemeriksaan etik dan materiil baru akan berjalan. Kepastian penahanan dan detail perannya masih menunggu hasil pengembangan tim penyidik gabungan,” tegas pihak Kejagung.
Penyidik Polri sendiri langsung melimpahkan penanganan perkara ini ke Kejaksaan Agung. Langkah kilat tersebut diambil demi menjaga sinergitas penegakan hukum antarlembaga.
Meski demikian, desakan agar penanganan kasus ini berjalan transparan terus mengalir. Sejumlah pengamat hukum meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melakukan supervisi ketat agar proses hukum di Kejagung bebas dari konflik kepentingan.
Dalam perkara ini, Febrie diduga terlibat dalam tiga klaster kasus korupsi raksasa yang menyita perhatian publik.
Ketiga kasus tersebut meliputi dugaan korupsi pasokan batu bara PLN yang sempat memicu pemadaman listrik massal (blackout) di Sumatera, mega korupsi PT Asabri, serta kasus korupsi di PT Krakatau Steel.
Tak main-main, selain pasal tindak pidana korupsi, suap, dan gratifikasi, penyidik juga menjerat Febrie dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Di tengah guliran penyidikan intensif yang dilakukan oleh Korps Bhayangkara, Febrie Adriansyah diketahui telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Keputusan pengunduran diri tersebut dikabarkan telah diterima secara resmi oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga marwah dan integritas lembaga Kejaksaan Agung di mata publik.






