Tim Resmob Polres Jeneponto Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan

 

CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Tim Pegasus Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto meringkus tiga orang pria terduga pelaku pengeroyokan di Dusun Ka’nea, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu. Aksi kekerasan ini dipicu perkara sepele, yakni pelaku tidak terima saat ditegur karena menggeber-geber sepeda motornya.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob, Aiptu Abd. Rasyad, pada Jumat sore (26/6/) sekira pukul 16.30 WITA, sesaat setelah korban resmi melayangkan laporan polisi.

Kapolres Jeneponto melalui Kasat Reskrim AKP Nurman, membenarkan operasi penangkapan bapak dan anak beserta kerabatnya tersebut tanpa adanya perlawanan berarti.

Meurutnya, peristiwa pengeroyokan ini menimpa seorang petani bernama Dedi Ardiansya (28), warga Dusun Ka’nea, Desa Sapanang pada Jumat pagi (26/6/2026) sekitar pukul 06.30 WITA.

Kejadian bermula saat salah satu pelaku menggeber-geber knalpot motornya di sekitar lokasi. Korban yang merasa terganggu kemudian melayangkan teguran. Bukannya meminta maaf, para pelaku yang tersulut emosi justru langsung menyerang korban secara membabi buta menggunakan tangan kosong.

“Terlapor tersebut secara bersama-sama memukul wajah korban hingga mengakibatkan korban mengalami bengkak di bagian wajah di sekitar mata, luka terbuka pada alis sebelah kanan, di bawah mata sebelah kanan, serta luka gores di samping mata sebelah kiri,” terang AKP Nurman dalam keterangannya, Sabtu (27/6).

Bacaan Lainnya

Akibat luka robek dan lebam yang cukup parah di bagian wajah tersebut, korban terpaksa dilarikan ke RSUD Lanto Dg. Pasewang untuk mendapatkan perawatan medis serta melakukan visum, sebelum akhirnya melaporkan kejadian itu ke Mapolres Jeneponto dengan nomor laporan LP/B/411/VI/2026/SPKT.

Berbekal laporan dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto langsung bergerak menuju lokasi persembunyian para pelaku. Tiga orang yang diidentifikasi berada di lokasi pengeroyokan berhasil diamankan sekaligus di rumah mereka.

Ketiga terduga pelaku yang kini sudah mendekam di sel tahanan adalah Sahabuddin (51), Wahyu alias Ardi (20), Wahyudi alias Uding (28). Kemudian para terduga pelaku dibawa dan diserahkan ke Piket Reskrim Polres Jeneponto.

Saat diinterogasi di hadapan penyidik, ketiga pelaku tak berkutik dan mengakui seluruh perbuatan mereka yang telah menganiaya korban secara bersama-sama.

Atas aksi premanisme tersebut, bapak dan anak ini terancam hukuman pidana berat. Penyidik Satreskrim Polres Jeneponto menjerat para pelaku dengan pasal pengeroyokan secara bersama-sama, yakni Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 subsider Pasal 466 KUHP.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *