Klarifikasi Kuasa Hukum Tergugat, Perkara Yang Sedang Bergulir di PN Jeneponto Adalah Bisnis 

 

CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO, — Sehubungan dengan pemberitaan penggugat dimedia adalah pernyataan yang keliru, perkara yang sedang berjalan di PN Jeneponto adalah merupakan bisnis dalam pengangkutan batu bara.

 

Kuasa Hukum Tergugat, Efendi, SH,MH mengatakan bahwa perkara yang sedang bergulir di PN Jeneponto itu adalah Bisnis batu bara, dimana klien kami memiliki modal awal sebesar 3 Miliar dalam usaha ini, sementara penggugat dengan inisiatif sendiri ingin bergabung dalam bisnis /usaha klen kami dengan menginvestasikan dananya sebesar 500 juta dalam usaha bisnis batu bara tersebut.

 

” Dalam bisnis tersebut penggugat ikut juga melakukan pengawasan pada bisnis batu bara secara langsung dilokasi. Tentu mengetahui keluar masuknya barang dan untung ruginya”, ujarnya.

 

Namun dalam perjalanan bisnis selama beberapa tahun ini mengalami kerugian, oleh karena perekonomian Indonesia belum stabil sehingga perusahaan klen kami untuk saat ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.

 

“Bila penggugat mengatakan dia rugi sebesar 500 juta maka bagaimana dengan klien kami selaku tergugat yang mengalami kerugian yang lebih besar karena nilai modal usahanya kurang lebih Rp. 3 Miliar. cuma klien kami menyadari bahwa dalam bisnis / usaha ada namanya untung atau rugi dan itu TDK bisa dihindari”, terangnya.

 

Selain itu, sebaiknya mari kita sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PN Jeneponto, karena klen kami, akan melakukan gugatan rekonvensi terkait perkara ini.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *