Anggota DPRD Jeneponto Digugat di Pengadilan Terkait Dana Investasi Rp500 Juta

 

CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO —  Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto, Amdy Safri, resmi menjadi tergugat di Pengadilan Negeri Jeneponto. Gugatan tersebut dilayangkan menyusul perselisihan terkait pengembalian dana investasi yang digunakan untuk usaha pengiriman limbah batu bara.

Menurut keterangan Hendrik selaku kuasa hukum pihak penggugat, permasalahan bermula ketika kliennya menyetorkan dana sebesar Rp500 juta sebagai biaya jaminan atau sporting untuk melancarkan proses pengiriman limbah batu bara.

“Pada kesepakatan yang telah dibuat, disepakati bahwa dana tersebut akan dikembalikan sepenuhnya setelah limbah berhasil dikirimkan ke tempat tujuan, ditambah dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan bersama,” kata Hendrik kepada awak media, Kamis 25/6/2026.

Namun, janji tersebut tidak dipenuhi. Sejak dana diserahkan, komunikasi antara kedua pihak terputus. Pihak penggugat baru mengetahui kenyataannya pada Juli 2024, bahwa limbah batu bara yang menjadi objek usaha tersebut ternyata sudah dikirim dan sampai di tempat tujuan.

Meski proses pengiriman sudah selesai, hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai pengembalian dana pokok maupun pembagian hasil usaha yang dijanjikan.

“Selama ini kami sudah berusaha menghubungi pihak tergugat. Bahkan sudah kami kirimkan surat somasi sebanyak dua kali, namun tidak ada tanggapan atau jawaban apa pun. Sudah hampir dua tahun berlalu, tapi tidak ada komunikasi sama sekali,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Pihak penggugat sebenarnya berharap masalah ini dapat diselesaikan melalui musyawarah dan komunikasi yang baik terlebih dahulu. Namun karena tidak mendapatkan respon, maka jalur hukum menjadi langkah terakhir yang ditempuh untuk mendapatkan kejelasan dan keadilan.

Melalui gugatan ini, penggugat meminta agar tergugat memenuhi kewajibannya mengembalikan seluruh dana yang diserahkan beserta hak pembagian keuntungan yang menjadi haknya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Amdy Safri maupun kuasa hukumnya terkait gugatan yang diajukan tersebut.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *