CAKRAWALAINFO.CO.ID, MAKASSAR– Dua pelajar sekolah menengah pertama (SMP) berinisial MA (14) dan NW (14) diamankan polisi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial MYM di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Korban mengalami luka bacok setelah diserang menggunakan senjata tajam dalam insiden yang diduga dipicu persoalan saling ejek.
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Sangkala, mengatakan kedua pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam,” ujar Sangkala kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kelapa Tiga, Kecamatan Rappocini, Makassar, pada Sabtu (13/6/2026). Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap kedua pelaku di wilayah yang sama pada Minggu (21/6).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kasus ini bermula dari perselisihan antara korban dan salah satu pelaku, MA. Keduanya disebut terlibat aksi saling ejek yang kemudian memicu ketegangan hingga berujung kesepakatan untuk bertemu dan menyelesaikan persoalan secara langsung.
“Diawali adanya perselisihan dua remaja yang saling ejek, kemudian menentukan tempat untuk beradu fisik. Namun salah satu pihak ternyata sudah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam,” jelas Sangkala.
Saat tiba di lokasi yang telah disepakati, korban diduga langsung diserang oleh MA bersama rekannya, NW. Keduanya disebut menggunakan parang untuk melukai korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian punggung dan harus mendapatkan penanganan medis.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan.
“Senjata tajam jenis parang sudah diamankan sebagai barang bukti. Saat ini kedua pelaku masih menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Polisi masih mendalami kronologi lengkap kejadian, termasuk peran masing-masing pelaku dalam aksi penganiayaan tersebut. Mengingat para pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan peradilan anak yang berlaku.






